Penunggak Pajak Bakal Ditempel Stiker Himbawan Bayar

Metropolitan219 views

Kabarone.com,-Surat Imbauan Walikota Administrasi Jakarta Utara kepada Wajib Pajak (WP) mulai didistribusikan melalui aparatur Kelurahan dan Kecamatan.

Hal ini sebagai upaya dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagaimana disampaikan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Budianto, pihaknya akan terus berupaya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu upaya yaitu dengan mendistribusikan 757 lembar Surat Imbauan Walikota Administrasi Jakarta Utara kepada WP yang belum membayarkan objek pajaknya melalui aparatur kecamatan dan kelurahan.

“Sejak awal Oktober ini kami sudah bergerak sosialisasi, mengimbau WP untuk segera membayar pajak. Sekarang kita distribusikan Surat Imbauan Walikota Administrasi Jakarta Utara yang akan diberikan secara langsung door to door (dari pintu ke pintu) kepada WP,” kata Budianto saat ditemui di Ruang Pola, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis, 19/10/2023.

Pihaknya menyampaikan, realisasi PBB-P2 Jakarta Utara per 17 Oktober 2023 telah mencapai 88,92 persen atau senilai lebih dari Rp 2 Triliun. Tercatat Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Koja memiliki realisasi penerimaan PBB-P2 yang telah mencapai 100 persen, sedangkan empat kecamatan lainnya rata-rata pada angka 90 persen.

“Hari ini kami juga mulai menempelkan stiker pada NOP yang tiga tahun menunggak pajak. Apabila pajak masih belum dibayarkan maka aset NOP akan kami sita,” ungkapnya.

Demikian juga disampaikan Plt Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Risano Wiryawan, penerimaan pajak kendaraan bermotor pun tengah dioptimalisasikan. Dalam momentum ini, 5.000 lembar surat imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) didistribusikan ke aparatur Kelurahan dan Kecamatan.

“Penerimaan PKB juga sedang dioptimalisasikan dengan sosialisasi dan imbauan WP untuk segera membayarka pajak kendaraan bermotornya, baik melalui aparatur kecamatan dan kelurahan, maupun individu dengan mendatangi WP,” ujar Risano.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *