Kejari jakarta pusat tetapkan tersangka dugaan korupsi gula

Hukum168 views

Jakarta Kepala kejaksaan Negeri jakarta pusat pada selasa malam mengumumkan tersangka inisial ES, 49 Tahun selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) periode tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus-18) nomor : TAP- 3807 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 yang tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021. Ungkap Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah melakukan penetapan tersangka inisial D selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus-18) nomor : TAP- 3808 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 yang tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021
Para tersangka ES dan D melanggar aturan-aturan yang berlaku, sebagai berikut :pada pers realse pada selasa 21/11/2023.

Terkait selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus-18) nomor : TAP- 3808 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 yang diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021Para tersangka ES dan D diduga melanggar aturan-aturan yang berlaku, sebagai berikut :Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara; pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara; Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER – 08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kata Safrianto

Ia menambahkan Perbuatan para Tersangka inisial ES dan inisial D bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian diduga keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah).

terhadap Para Tersangka inisial ES dan inisial D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023, pada :inisial ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat D di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat. (*Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *