Ketua PN Jakut Diminta Evaluasi Penunjukan Mediator Non Hakim Mediasi Perkara Tak Dimonopoli Oknum

Nasional225 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hera Kartiningsih, SH MH, diminta supaya mengevaluasi dan memerintahkan Panitera Muda Perdata (Panmud) Agus Sofyan untuk melaksanakan Surat Penunjukan Ketua Pengadilan tentang mediasi perkara Perdata terhadap Mediator Non Hakim (MNH).

Hal itu disampaikan narasumber berita sejumlah Mediator Non Hakim, terkait adanya dugaan nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara mediasi yang dilakukan Panitera Muda (Panmud) PN jakarta Utara.

Pembagian perkara mediasi terhadap Mediator Non Hakim yang terdaftar di PN Jakarta, dinilai tidak transparan dan tidak merata sesuai dengan susunan abjad, sebagaimana disepakati dengan pihak Pengadilan. Sehingga sebagian nama nama Mediator Non Hakim yang terdaftar tidak kebagian berkas perkara yang akan di mediasi. Akan tetapi adanya dugaan monopoli yang di manipulasi oleh Mediator Non Hakim tertentu.

Berdasarkan keterangan dari narasumber berita ini, yang juga merupakan Mediator Non Hakim menyampaikan, Ya kalo menurut saya, saya gak tau apakah itu bagian dari rekayasa atau nepotisme namun yang jelas saya sebagai Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara merasakan bahwa ada kejanggalan dan keanehan dimana selama 3 bulan kami tidak mendapatkan berkas perkara.

Padahal kesepakatan kami semua pembagian berkas berdasarkan abjad nama. Kenyataannya nama saya gak dapat berkas perkara selama 3 bulan. Aneh, jumlah Mediator Non Hakim ada 60 an orang. Artinya kalau pembagian berkas perkara menurut abjad benar adanya dilakukan, menurut saya dalam tempo 1-2 bulan harusnya semua para Mediator Non Hakim (MNH) sudah kebagian berkas perkara.

Sementara saya dan Mediator Non Hakim lainnya harus tetap membayar iuran bulanan untuk menggaji admin. “Menurut saya ini tidak benar karena tidak terjadi pemerataan dalam pembagian berkas perkara. Adapun pembagian berkas perkara berdasarkan alfabet nama itu adalah kesepakatan antara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Mediator Non Hakim (MNH), ucapnya.

Masih menurut narasumber berita ini, “setiap hari yang di share di grup hanya laporan keuangan saja. Aneh buat saya. Koq grup MNH tapi yang dishare setiap hari masalah laporan keuangan. Harusnya seperti selama ini yang dishare laporan transparansi pembagian berkas perkara juga mediator yang bertugas. Saya merasa seolah olah saya menjadi ATM saja. Iuran untuk bayar gaji karyawan tetap tapi berkas perkara tak pernah dapat,” ungkapnya, 23/4/2024.

Terkait adanya dugaan nepotisme berkas perkara mediasi di PN Jakarta Utara, sebelumnya media ini telah memuat berita berjudul

“Panmud Perdata PN Jakut Agus Sofyan Dituding Lakukan Nepotisme Berkas Mediasi”

Dalam pemberitaan tersebut memuat Pembagian perkara mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mendapat sorotan dan dituding adanya dugaan nepotisme dalam penanganan perkara mediasi oleh Panitera Muda (Panmud) PN jakarta Utara.

Penerimaan berkas perkara mediasi oleh Admin Mediator Non Hakim (MNH), sangat diragukan transparansinya serta keadilannya sebab Panmud Agus Sofyan mendudukkan anaknya sendiri sebagai salah satu Admin atau pembantu Admin di ruang mediasi PN Jakarta Utara. Oleh karena dianggap meresahkan bagi para pemegang surat keputusan sebagai Mediator Non Hakim, Panmud Perdata Agus Sofyan diadukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih, SH MH, Wakil PN Jakut, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua PT DKI Jakarta dan lembaga peradilan lainnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Media Kabarone.com, di sekitar PN Jakarta Utara, bahwa berkas perkara mediiasi tercatat di dominasi oknum Mediator Non Hakim tertentu.
Pada hal, para anggota Mediator Non Hakim lainnya, harus membayar iuran perbulannya untuk membayar Admin dan keperluan lainnya. Dimana Admin untuk berkas perkara mediasi salah satunya adalah anak dari Panmud Perdata PN Jakarta Utara, Agus Sofyan. Berkaitan dengan hal itu, Ketua PN jakarta Utara, Hera Hartiningsih, diminta supaya mengawasi dan mengevaluasi penunjukan Mediator Non Hakim sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan yang tidak lain dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Utara.

Menyikapi adanya dugaan nepotisme dan tidak ada transparansinya, serta adanya monopoli penanganan berkas mediasi, Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara, membantah adanya dugaan nepotisme dan monopoli pembagian berkas mediasi tersebut. “Tidak benar pa dugaan nepotisme pembagian berkas mediasi, Anak Panmud Perdata di ruang Admin hanya membantu Admin saja”, ungkap Humas 19/4/2024 pada media ini.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *