Hebaaaat ! Rudi Salim Komut PT.Sun Fook Industries Indonesia PT.Sinar Kencana Cemerlang Diduga Mampu Mengatur Penyidik Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Perkara

Hukum301 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping Komisaris Utama (Komut) PT Sun Fook Industries Indonesia (PT.SFII), PT.Sinar Kencana Cemerlang dan PT.Yutai Trading, bersama istrinya Goeij Siauw Hung pemilik PT.Sinar Purnama, diduga mampu mengatur Penyidik Polda Metro Jaya, sehingga berkas perkaranya dihentikan, kendati saksi korban belum diperiksa.

Perkara tindak pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan laporan Polisi tahun 2023 lalu oleh korban Luo Ling Ping dan Li Wei Ming, melalui kuasa hukumnya, Kartika Law Firm, yang berkantor di Sudirman 7.8-16th Floor Unit 1 & 2-Jalan Jendral Sudirman, Kav 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat -10220, email.penasihathukum@ gmail.com, hingga kini tidak ditindaklanjuti penyidik.

Ditengarai adanya mafia hukum di Polda Metro Jaya, sehingga kasus yang menjerat Rudi Salim dan istrinya itu dan terlapor lainnya yakni, Lurah Fredy dan Winata (anggota dewan) dapat distop. Mereka sekaligus dilaporkan sesuai LP STTLP/B/1522/III/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Maret 2023. Dalam laporan disebutkan korban mengalami kerugian Rp 14 miliar rupiah. Kerugian tersebut atas pengiriman barang sebanyak 15 kontainer yang diterima perusahaan terlapor Rudi Salim dan istrinya.

Secara hukum pihak pelapor telah memenuhi prosedur membuat laporan. Segala bukti bukti permulaan dan bukti tambahan sudah disampaikan ke Penyidik. Bahkan Penyidik meminta bukti dalam bahasa Indonesia dari tulisan bahasa China sudah diserahkan.

Demikian juga bukti surat jalan pengiriman barang dari ekspedisi pengangkut barang 15 kontainer yang dipesan PT.Sinar Purnama milik terlapor Goiej Siauw Hung istri Rudi Salim (Weng Jian Ping als Kiem Ping) sudah diserahkan ke Penyidik. Namun tiba tiba Penyelidikan dihentikan sepihak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023, ungkap Liliana Kartika S

Anehnya, Penyidik sempat menyuruh kuasa pelapor tanggal 27-03-2023 agar memperbaharui laporan (LP) supaya menambahkan Pasal Pemalsuan selain Pasal Penipuan dan atau Penggelapan. Namun pemeriksaan tambahan tersebut sia sia. Sehingga kami menduga bahwa penanganan perkara tersebut ada kejanggalan, sebab penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2LID) terkesan terburu-buru tidak ada tanggal penetapannya, ujar Liliana Kartika, 30/4/2024.

Rudi Salim (Weng Jian Ping) alias Kiem Ping dan Istrinya Goiej Siauw Hung ada dalam pemberitaan sejumlah media terkait korupsi Bank Mandiri dan sejumlah perkara lainnya. Bahkan nama Rudi Salim (Weng Jian Ping) ada dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung atas sejumlah perkara baik Pidana dan Perdata. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah mobil mewah yang ada di rumah Rudi Salim ditengarai bodong. Kendati sejumlah pihak sudah memberikan info terkait dugaan bodong tersebut ke aparat Kepolisian tetapi tidak ada respon, ungkap Liliana Kartika.

PT. Sinar Purnama milik Goeij Siauw Hung dan Weng Jian Ping (Rudi Salim) Komisaris Utama PT.Central Steel Indonesia (PT CSI), diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak atas penggunaan dana fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 450 miliar rupiah. Rudi Salim diduga menerima dana fasilitas kredit Bank Mandiri sekitar 15 miliar, dan istrinya Goeij Siauw Hung sekitar 25 miliar.

Rudi Salim (Weng Jian Ping, masuk dalam daftar perkara Perdata di PN Surabaya, nomor perkara 757/Pdt.P/2014, atas dugaan melakukan tindak pidana perubahan susunan pengurus perusahaan PT Rimba Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Agung Rudi Salim Cs dinyatakan terbukti. Nama Rudi Salim juga tercatat dalam perkara Perdata di PN Gresik nomor 28/Pdt.G/2014/Pn.Gs. Demikian juga dalam perkara Gugatan Perdata di PN Cikarang serta terkait tindak pidana di PN Jakarta Pusat nama Rudi Salim tidak asing dan tercatat pada sejumlah Pengadilan.

Rudi Salim (Weng Jian Ping) juga memiliki badan usaha PT.Sinar Kencana Cemerlang, diduga kena TPPU fasilitas Bank Mandiri ke PT.CSI dan PT Yutai Trading badan usaha tambang ilegal berproduksi di Cilegon, Banten. Kendati terlapor Rudi Salim dan istrinya memiliki badan usaha, namun uang pembayaran pengiriman barang ke perusahaannya hingga kini belum dibayarkan, ujar Liliana Kartika SH.

Berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara yang menyebut nyebut terlapor Rudi salim dan istrinya, hingga berita ini ditayangkan belum dapat mengkonfirmasi para terlapor dan kuasa hukumnya. Demikian juga Penyidik atau humas Polda metro Jaya juga belum terklarifikasi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *