Korupsi 7.4 M Kejari Jakut Tahan Manager Bisnis Kantor Bulog DKI Jakarta dan Dua Pengusaha

Hukum304 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga terlibat korupsi penjualan komoditi Bulog wilayah DKI Jakarta, Kamis 2/5/2024..

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog wilayah DKI Jakarta. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan ketiga tersangka masing masing berinisial 1.TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023. Tersangka 2. MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri. Tersangka 3. IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Frans Fismy SH,MH, bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersial, meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili oleh Tersangka MH selaku Direktur Utama ( Dirut) CV Citra Mandiri, dan Tersangka IM selaku Direktur CV.Citra Mandiri.

Dalam penjualan komoditas komersial yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV.Citra Mandiri ditengarai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penjualan komoditas Komersial. Dimana transaksi dengan sistem tunda pembayaran tidak disertai dengan jaminan dan tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.

Dalam penjualan komoditas sejak bulan September 2022 sampai bulan Desember 2022, telah terjadi delapan puluh enam transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910 miliar rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 7.459, miliar rupiah. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Kasi Intel, terhadap Tersangka TMF dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024. Terhadap Tersangka MH belum hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan 2/5/2024, hari ini, akan tetapi Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Tersangka MH, ungkap Frans S.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *