Kajari Jakut dan Kasi Pidum Diduga Istimewakan Terdakwa KDRT Bisa Bawa HP Foto foto

Hukum185 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Seksi Pidana Umum ditengarai memberikan keistimewaan kepada Edrick Tanaka Tan alias ETT, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa KDRT ini ditengarai diberikan pelayanan khusus dari pihak Kejaksaan, tidak seperti terdakwa lainnya ketika berada di dalam tahanan Pengadilan para tahanan sangat susah bertemu dengan sanak saudaranya atau keluarganya untuk memberikan makanan dan minuman. Sementara terdakwa Edrick Tanaka Tan, diduga dapat fasilitas istimewa memiliki telpon genggam (HP) atau yang diberikan oleh pengawal tahanan sehingga, usai persidangan terdakwa Edrick bebas jalan jalan dalam pengadilan bisa memfoto keluarga korban dan penasehat hukum korban saat memberikan keterangan Pers kepada para media di PN Jakarta Utara, 11/6/2024.

Apakah atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang baru Dandeni Herdiana SH MH, atau rekomendasi dari Kasi Pidum atau kah atas loyalitas Jaksa Penuntut Umum (Dawin) atau kah atas ulah nakal oknum pengawal tahanan Kejaksaan Jakarta Utara yang memberikan fasilitas terhadap terdakwa?

Hal tersebut menjadi tanda tanya sebab, setelah Kajari Jakarta Utara baru menjabat mingguan itu, sudah ada issu kurang bagus terkait penanganan perkara KDRT. Apakah langsung memberikan “fasilitas dan keistimewaan” terhadap terdakwa yang mampu atau memberikan rekomendasi kepada pengawal tahanan untuk memberikan sesuatu kepada seorang terdakwa yang berada.

Mengenai hal tersebut hanya pengawal tahanan Kusno lah yang mengetahuinya, sebab Kusno lah yang mengawal Edrick usai persidangan naik turun tangga Pengadilan. Dan dari tangga tersebut terdakwa atau menyuruh pengawal tahanan untuk memfoto keluarga korban dari kaca usai persidangan.

Saat di klarifikasi ke pengawal tahanan Kusno bahwa terdakwa Edrick Tanaka Tan, bisa memfoto keluarga korban. Apakah tahanan bebas memiliki HP dan bisa memfoto foto keluarga korban saat memberikan keterangan Pers. Kusno menjawab bukan HP saya yang dipake memfoto, ucapnya. Lantas HP siapa yang dipake terdakwa ko tahanan bisa memiliki HP dan bebas memfoto tidak diborgol usai persidangan. Kusno menjawab tidak jujur dan terkesan menyembunyikan sesuatu tentang terdakwa memiliki HP tersebut. Atau apakah terdakwa Edrick Tanaka Tan bisa menyuruh nyuruh pengawal tahanan untuk memfoto foto keluarga korban dari belakang kaca.

Jangan jangan kinerja pengawal tahanan Kejaksaan yang sekarang terulang kembali seperti kinerja oknum pengawal tahanan yang dulu dulu. Oknum pengawal tahanan bisa membawa tahanan minum ke club malam, tahanan diturunkan di jalanan lalu dijemput istrinya naik mobil pribadi serta ada juga tahanan yang kabur dari kendaraan mobil tahanan saat di antar ke Rutan.
Hal itu membuat kecurigaan terhadap loyalitas pengawal tahanan kepada para terdakwa yang mampu dan berpotensi memberikan sesuatu terhadap oknum pengawal tahanan.

Menyikapi dugaan terdakwa yang bisa membawa atau meminjam HP pengawal tahanan foto foto, Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana dan Kasi Pidum diminta dengan tegas supaya melakukan evaluasi atau rotasi terhadap oknum oknum pengawal tahanan yang diduga memberikan fasilitas istimewa kepada terdakwa. Jika pengawal tahanan terlalu lama bekerja di suatu bidang, maka akan berpeluang dan berkesempatan melakukan sesuatu yang dikuasainya. Kemungkinan besar ada juga tahanan yang disuru duduk tenang di samping kursi sopir tidak berada bersama tahanan lainnya dan ada juga yang tidak diborgol saat menuju ruang persidangan.

Hal itu akan bisa merusak nama baik khususnya Kejari Jakut dan pada umumnya seluruh koorp Adyaksa, sebab tidak tertutup kemungkinan suatu saat terdakwa akan melarikan diri karena terdakwa telah memberikan atau mengumpani sesuatu kepada oknum pengawal tahanan.
Terkait kepemilikan HP atau pemberian HP kepada terdakwa, baik Kajari Jakut dan Kasi Pidum belum dapat diminta keterangannya.

Sementara keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Arianto SH, meminta kepada JPU Dawis dan Kejari Jakut Dandeni Herdiana SH MH, supaya serius menangani perkara KDRT tersebut, ungkap Arianto SH, 11/6/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *