Minta Putusan Berkeadilan Puluhan Warga Cilincing Hadiri Sidang Bawa AJB Bukti Kepemilikan Tanah

Hukum109 views

Jakarta, Kabarone.com,-Warga RT 010 RW 009 Kampung Rawa Malang Cilincing, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, berbondong bondong hadiri sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 12/6/2024.

Masing masing warga membawa Akta Jual Beli (AJB) tanahnya untuk diperlihatkan di ruang persidangan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan sengketa tanah warga. Sayangnya, persidangan Rabu 12/6 ditunda Majelis Hakim mengingat antrian persidangan yang cukup banyak. Namun warga yang sudah tinggal puluhan tahun turun temurun di Kampung Rawa Malang Cilincing tersebut, tetap akan berbondong bondong menghadiri persidangan pekan depan dengan membawa kepemilikan hak tanah AJB.

Warga menyampaikan, mereka hadir ke Pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Dengan membawa AJB dan berkas lainnya ke persidangan agar Majelis Hakim mengetahui bahwa warga yang selama ini merasa terzolimi atas hak tanahnya, saat ini akan menunjukkan bahwa warga mempunyai kepemilikan hak yang sah terhadap tanah dan bangunan di Kampung Rawa Malang Cilincing.

Menurut warga, mereka pemilik AJB selama ini kesulitan mengurus untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah, oleh karena itu warga berharap kepada Majelis Hakim yang mulia supaya memutuskan perkara tersebut dengan putusan yang berkeadilan terhadap masyarakat banyak. Sebab putusan pengadilan lah yang menentukan kepemilikan hak tanah warga.

” Kami berharap, dengan bukti bukti alas hak tanah berupa AJB yang sudah puluhan tahun dimiliki warga tersebut meminta Majelis Hakim dan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) kiranya dapat mendengarkan keluhan warga. Warga meminta supaya Majelis Hakim yang mulia mengabulkan seluruhnya gugatan warga dengan serta merta, agar bisa segera melakukan pengurusan dan meningkatkan AJB menjadi Sertifikat tanah dan membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki warga selama ini”, ungkap warga usai persidangan tunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 12/6/2024.

Lebih lanjut warga menyampaikan, kami mohon kepada Kementerian Agraria, kiranya dapat memberikan solusi supaya warga bisa mendapatkan haknya, sebab 60% dari tanah atas SHM No.31, sudah kami beli berdasarkan AJB yang kami miliki, yang saat ini menjadi wilayah hukum administrasi negara RT 010 dan 009 Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu warga menghampiri Ujang saksi dari tergugat dengan nada tinggi “saksi tidak kenal dengan saya kenapa saksi bilang kenal saya ? Saksi itu bohong memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada ,siapa yang menyuruh untuk jadi” teriak warga. Tanpa menjawab saksi Ujang bersama kuasa hukum tergugat pergi meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai fakta kepemilikan tanah, ratusan warga yang membeli tanah dari M Syafei (cucu dari alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik diantaranya Sujono berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam sertifikat No.31 sekarang menjadi No 3679 karena pemekaran wilayah Cilincing, namun para warga tidak dapat memecah sertifikat dikarenakan tidak ada sertifikat induk yaitu sertifikat No.3679, justru Aris salah satu tergugat memblokir Sertifikat tersebut. Berdasarkan hal itu para warga melalu tim Kuasa Hukumnya menempuh upaya hukum menggugat para ahli waris termasuk Haris setelah somasi tidak diindahkan

Warga selaku Penggugat mendalilkan dasar hukum gugatannya atas bukti pembelian tanah melalui M.Syafei selaku kuasa ahli waris pada 17 Desember 1989. Tanah berlokasi di Kampung Cilincing, Koja Jakarta Utara diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3679/Cilincing atas nama Djangkrik dahulu SHM No.31.

Setelah membeli tanah tersebut warga mendirikan bangunan rumah sejak tahun 1988 dikuasai para Penggugat selaku pembeli yang sebagian besar memiliki AJB. Para Penggugat dalam melaksanakan kewajibannya mendaftarkan objek tanah yang dibeli melalui M Syafei, melalui mekanisme pemecahan sertifikat ke kantor Agraria Jakarta Utara belum dilakukan karena alasan nanti kalau sudah terjual semua tanahnya agar biaya lebih ringan, kata M.Syafei pada warga.

Hingga M.Syafei meninggal dunia dan seluruhan tanah yang ada di Sertifikat No.31 telah terjual belum juga dilakukan pengurusan Sertifikat tanah. Sehingga para warga tidak mendapatkan kepastian SHM. Setelah dilakukan mediasi di kantor BPN Jakarta Utara tidak menemui jalan keluar hingga akhirnya warga menggugat ahli waris dengan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ujar warga 12/6/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *