Penyidik Kejagung Tahan Dua Mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat

Hukum1,458 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung RI menahan dua orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. Keduanya yakni Tersangka W, dan Tersangka MR yang merupakan mantan  Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

“Kedua Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 03 sampai 22 Nopember 2015,” kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, SH, MM, MH, Rabu.

Menurut Amir, sebelum ditahan keduanya diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan agung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.  Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian total sebesar 19,9 miliar rupiah

“Dalam kasus tersebut ada dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp. 3.984.697.000 oleh Tersangka MR saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk Periode Nopember 2012 s/d April 2013 dan Rp. 7.036.653.000 oleh Tersangka W saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk Periode April 2013 s/d Agustus 2013,” ungkap Amir.

Sementara itu Tersangka lainnya yakni P tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditunda sebagaimana Surat dari Penasehat Hukum Tersangka tertanggal 3 Nopember 2015 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan serta memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka W – PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Tersangka MR – PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Tersangka P – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013). (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *