Satlantas Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Orang Membawa 77 Paket Ganja Kering

Hukum2,196 views

Kabarone.com, Labuhanbatu – Hendra Novrizal dan Arif Rahman warga jalan Bawang BLK kelurahan Beringin Raya, Bandar Lampung terpaksa di gelandang ke Mapolres Labuhanbatu Kamis (12/11) lantaran membawa 77 paket ganja kering di dalam Mobil Xenia dengan nopol BE 2291 CF.

Penangkapan kedua tersangka berawal ketika mobil yang mereka kendarai menerobos lampu merah di simpang empat pos polisi kota Rantauprapat. Petugas Pos Polisi AIPDA Dedi Matondang langsung mengejar mobil tersebut dan di arahkan ke pos polisi untuk di introgasi.

“Awalnya saya melihat mobil Xenia warna merah menerobos lampu merah, kejadian itu sekitar pukul 13.00 Wib, langsung saya kejar dan berhasil saya stop setelah itu saya minta surat-surat kendaraan, ternyata surat-surat mereka lengkap. Namun saat saya lihat kedalam mobil yang mereka kendarai, padahal menggunakan AC tapi tubuh mereka berkeringat, jadi saya curiga mereka baru menggunakan narkoba,” ungkap AIPDA Dedi.

Lalu kemudian, lanjutnya, saya suruh keluar dari mobil dan setelah saya introgasi salah satu tersangka tidak mampu berdiri lama dan terduduk karena lemas. “Jadi memperkuat keyakinan saya bahwa mereka baru saja menggunakan narkoba, setelah itu saya periksa isi mobil dan saya menemukan satu bungkus besar ganja kering di bagian dasbot depan mobil, dengan adanya barang bukti saya langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Labuhanbatu,” terang Dedi.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol Sugeng Riyadi, SIK yang memimpin pemaparan tangkapan narkoba tersebut mengatakan, ini adalah untuk keempat kalinya sat lantas melakukan penangkapan narkoba dan ini yang paling besar.

“Saya apresiasi kepada petugas yang sigap dalam menjalankan tugasnya, jadi dari penangkapan tersebut setelah di lakukan pembongkaran oleh petugas ternyata di temukan lagi 76 bungkus paket ganja. Jadi secara keseluruhan jumlah ganja sebanyak 77 paket dengan berat 40 KG,” jelasnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka di perintahkan oleh seseorang yang bernama Zul, untuk mengambil sebuah barang ke Langsa untuk di bawa ke Bandar Lampung. Kedua tersangka mengaku dibayar per satu kilo gramnya sebesar 1 juta rupiah.

“Ya setelah kita introgasi kedua tersangka mengaku di suruh oleh seseorang bernama Zul beralamat di Bandar Lampung, mereka diberi upah 1 kg nya 1 juta rupiah oleh zul,” ungkap Wakapolres.

Sementara Kasat Narkoba AKP. M. Junjung Siregar, SH, MH yang juga hadir dalam pemaparan tersebut menyampaikan apresiasi kepada petugas Lantas yang sigap melihat terjadinya pelanggaran lalu lintas, dan jeli melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap kedua tersangka, sehingga mampu mengungkap keberadaan narkoba dari kedua tersangka. Pihaknya juga akan menangani lebih lanjut atas tangkapan tersebut.

“Ya, saya apresiasi kepada petugas satlantas, untuk perkara ini akan kita tangani. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 112,111. UU no No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman pidana mati,” tegasnya. (Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *