Agusman Lahagu, Otak Pembunuhan Petugas Pajak Sibolga Terancam Hukuman Mati

Hukum1,760 views

KabarOne.com, Gunungsitoli- Penyidik dari Unit 1 Reskrim Polres Nias, Resmi melakukan pelimpahan berkas (P-21) dan pelimpahan kelima tersangka (P-22) atas Kasus pembunuhan sadis terhadap dua Pegawai Pajak Pratama Sibolga, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Senin (08/08)

Setelah pelimpahan dinyatakan rampung, Tim Kejaksaan didampingi Polisi bersenjata lengkap langsung memboyong kelima tersangka untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2B Gunungsitoli.

Pengusaha karet Agusman Lahagu alias Ama Teti selaku pemeran utama, bersama ke empat rekannya yang turut membantu yakni Anali Zalukhu alias Ana, Desama Lahagu alias Dedi, Marwan Gulo alias Raman dan Bedali Lahagu alias Ama Yusu, akan ditahan selama dua puluh hari sebelum nantinya di sidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, Pengusaha karet ini di ancam penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana. Sedangkan empat rekannya dikenakan ancaman dua puluh tahun penjara karena turut membantu.

“Ini pelimpahan berkas dan tersangkanya. Jadi kita titip mereka di Lapas ini selama dua puluh hari. Kita akan pelajari berkasnya sebelum nanti kita kirim ke Pengadilan,”  ucap Kasi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Rifky Leksono. SH, kepada wartawan, Senin (08/08).

Untuk diketahui, kejadian pembunuhan terjadi bulan april 2016 lalu. Pada saat itu tersangka Agusman Lahagu alias Ama Teti pengusaha karet ini tersinggung karena dipaksa dua pegawai pajak membayar tunggakan pajak sebesar Rp. 14 Miliar (empat belas miliar rupiah). Hal itu membuat Agusman gelap mata dan merencanakan pembunuhan dibantu ke empat rekannya. ( Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *