Alami Kecelakaan Kerja, Asma Adi Saputra Datangi BPJS Ketenagakerjaan

Daerah, Regional621 views

Kabarone.com, Kotabaru – Asma Adi Saputra salah seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Sinarmas Group Unit Bukit Kapur Estate di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Senin (28/05).

Pasalnya pada Januari tahun 2016 lalu Asma Adi Saputra yang berstatus sebagai karyawan panen di PT. Sinarmas Gruop Unit Bukit Kapur mengalami kecelakaan kerja, kejatuhan buah kelapa sawit tepat mengenai biji mata sebelah kanan sehingga mengalami kebutaan permanen, dan terakhir menjalani pemeriksaan dan pengobatan serta rawat jalan pada januari 2018 lalu.

Asma Adi Saputra kepada media mengatakan, maksud dan tujuan saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru untuk meminta penjelasan terkait proses klaim asuransi akibat cacat fisik yang saya alami selama ini, yaitu mata saya sebelah kanan sudah tidak berfungsi lagi alias tidak dapat melihat lagi setelah ke jatuhan buah kelapa sawit dua tahun lalu, ucap Adi.

Dengan datangnya saya ke kantor BPJS agar mendapat kepastian apakah saya akan mendapatkan hak-hak saya sebagaimana tertuang dalam peraturan kerja.

Johansyah Ketua Lsm Rakyat Peduli Borneo yang mendampingi Asma Adi Saputra menambahkan, kecelakaan tersebut terjadi pada januari 2016 lalu dan sekarang sudah maret 2018 belum ada kejelasan sehingga saya melakukan konfirmasi kami mendapatkan penjelasan dan jawaban dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa masih dalam proses, tinggal menunggu surat dari Disnakertrans Provinsi.

Di jelaskan Zaleha, SE Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru mengatakan, bahwa saat ini kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan tanggal 28/03/18 lalu kami sudah mengirimkan surat ke pihak Disnakertrans Provinsi terkait klaim jaminan kecelakaan kerja atas nama Asmadi namun sampai saat belum ada jawaban, ucapnya.

Di tambahkan Zaleha, kalau kecelakaan kerja itu memang tidak bisa cepat, tenaga kerja itu harus benar-benar dinyatakan sembuh dulu, tapi sembuhnya itu kapan. Bisa 1 tahun atau 2 tahun masih dalam proses pengobatan dan itu wajib, jadi tidak bisa ouh saya cacatnya sudah 50% sedangkan tenaga kerjanya masih dalam masa rawat jalan dan itu di pastikan tidak bisa.

Jadi harus benar benar dalam keadaan kondisi sembuh dan itu harus di perhatikan, artinya kita harus benar-benar menginformasikan kepada tenaga kerja dan pihak perusahaan prosedur yang harus di lakukan kalau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) itu tidak bisa langsung di bayar tapi harus melihat kejiwaannya dulu, maksudnya dalam kondisi sakit atau mengalami kecacatan.

Selama ini tidak ada kendala dalam prosesnya, tapi kita harus melihat dulu dari kondisi si pasien pada saat ada penetapan dari dokter yang menyatakan bahwa si tenaga kerja sudah sembuh dan kecacatanya di hitung oleh dokter 50%, ujar Zaleha.

Sebagai tambahan untuk kasus Asma Adi terakhir berobat 11 Juli 2017 dan ada keterangan dokter untuk kontrol lagi dalam 6 bulan ke depan, jadi untuk kecelakaan kerja Asma Adi tidak bisa langsung di proses karena statusnya masih di sarankan kontrol lagi.

Mekanismenya saat ini kita tinggal menunggu surat yang kami ajukan ke Disnakertrans, kalau sudah keluar penetapanya langsung di bayarkan, tutupnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *