2 Tersangka Telah Di Tetapkan, Bagaimanakah Nasib Mantan Kadis Tarukim Kota Gunungsitoli…???

Hukum1,416 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah menetapkan 2 (Dua) Tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan (Operasional) kendaraan bermotor pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (TRPK) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2014.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa, SH, MH kepada KabarOne di ruang kerjanya Jl. Soekarno, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Senin, 12/6) Siang.

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua orang tersangka dan juga bukti-bukti akurat yang sudah dimiliki oleh penyidik Kejaksaan, yakni pada dana pemeliharaan dan operasional kendaraan bermotor pada Dinas TRPK Pemko Gunungsitoli tahun 2014 lalu sebesar Rp. 900 Juta dan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 200 Juta lebih.”kata Iman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka JH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan NA selaku Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) keduanya belum ditahan kata Yus Iman.

” Keduanya berinisial JH selaku KPA dan NA selaku PPTK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pada hari Kamis (8/6) lalu, namun keduanya belum kita tahan karena ada pertimbangan pihak penyidik “. Ucap Yus Iman.

Lebih lanjut dijelaskan Yus Iman kedua tersangka tidak ditahan karena selama dilakukan pemeriksaan kedua tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti

“Karena semua bukti-bukti akurat dalam kasus ini sudah ditangan penyidik, sehingga mereka tidak mungkin menghilangkan barang bukti,”ujarnya.

Sementara, mantan Kepala Dinas TRPK yang kini menjabat sebagai Inspektur Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH selaku Pengguna Anggaran (PA) saat itu, Yus Iman menjelaskan hingga kini statusnya masih sabagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka karena dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.

” Kita jangan berandai – andailah, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, memang tujuan utama kita bagaimana para tesangka mengembalikan kerugian Negara yang telah dikorupsikan, namun proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu dekat ini pasti kita akan lakukan pemeriksaan,”imbuhnya.

Sedangkan Aktifis pegiat Anti Korupsi Siswanto Laoli ditemui KabarOne di Jalan Soekarno Kota Gunungsitoli mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penetapan kedua tersangka terkait kasus dugaan Mark-Up di Dinas TRPK tahun anggaran 2014.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan atas penetapan kedua tersangka, namun kita juga berharap agar mantan Kadis TRPK selaku Pengguna Anggaran saat itu untuk segera diselidiki sejauh mana keterlibatannya,”sebut Siswanto.

Dengan adanya penetapan kedua tersangka, Siswanto berpendapat kiranya menjadi pembelajaran terhadap yang lainnya sehingga bisa lebih berhati-hati untuk mengelola keuangan Negara di setiap instansi. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *