Dua Bandar Narkoba Terjaring Ops Antik Toba, Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Disita

Hukum1,063 views

Kabarone.com, Labuhanbatu – Pihak satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua Bandar Narkoba dijalan Gatot Subroto, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Kamis (22/10) sekira pukul 01.00wib.

Dua pelaku yang diamankan yakni M.Irpandi (MI) (22) Dan Rekannya Suwandi alias Andi (SW) (25) Warga Jalan Skip , Kecamatan Rantau utara, Labuhanbatu.

Dari keduanya pihak sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti  Sabu seberat 127 gram, Pil extasi 1368 butir , 200 butir pil Happy five (H5), satu unit timbangan dan satu unit Hp merek Samsung.

“Kalau dirupiahkan barangbukti itu senilai 500juta ” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (22/10).

Dalam paparannya, Kasat Narkoba AKP Mara Junjung Kamis (22/10) mengaku keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang  menyebutkan bahwa keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram itu wilayah hukum Labuhanbatu.

“Begitu kita dapat info tersebut, anggota langsung melakukan lidik dan berhasil mengamankam Suwandi, dari dia anggota melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah milik Irpandi dan disitu kita menemukan seluruh barang bukti,” kata Kasat.

Junjung mengaku keduanya merupakan target operasi yang telah lama menjadi buruan sat narkoba polres labuhanbatu.

“Jadi mereka merupakan target kita yang telah lama kita buru,” ucapnya.

Masih kata Kasat, barang haram bernilai 500juta  itu dikirim dari Kota medan melalui kurir yang mengantar langsung kepada keduanya. “Menurut pengakuan mereka barang itu dikirim oleh “D” warga kota medan,” jelasnya.

Selama 4 hari Operasi antik, yang dimulai pada tanggal 17 sampai 31 oktober 2015 itu pihak sat narkoba juha berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Selama 4 hari operasi ini sudah 5 kasus yang kita ungkap, ” sebutnya.

Dari fakta tersebut, lanjut Junjung, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 114 (ayat 2) dan pasal 112 (ayat 2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *