Kabarone.com, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau disebut PP Pengupahan, meskipun kalangan buruh di sejumlah daerah, termasuk di Ibukota Jakarta masih ada yang menggelar aksi unjuk rasa. Pasalnya pemerintah menilai PP ini dianggap sudah baik untuk buruh maupun pengusaha.
Hal itu diutarakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (28/10) siang.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini jika masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetap respon yang didapat dari para pelaku dunia usaha dan para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama 5 (lima) tahun,” kata Pramono Anung.
Menurut Pramono, formula penghitungan upah yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi sudah tepat.
“Jika masih ada demo buruh yang mempersoalkan PP tersebut, negara ini adalah negara demokrasi jadi tidak masalah jika dilakukan unjuk rasa,” ungkapnya.
Pramono pun menegaskan bahwa kali ini pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini.
“Pemerintah enggak berani ‘disalahkan’, pemerintah berani ‘disalahkan’. Jadi lebih baik pemerintah berani,” tegas Pramono seraya menyebutkan, jika PP Penguhapan itu berlaku bagi semuanya. (Stk/Dn)