Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian BUMN Naik Sampai Rp 26,32 Juta

Nasional1,383 views

Kabarone.com, Jakarta – Pemerintah menilai tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan, dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, pada tanggal 16 Oktober 2015.

Mengutip dari laman setkab.go.id, Rabu (28/10), bahwa dalam Perpres No 114 itu disebutkan, “Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.”

“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 itu.

Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini,  ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini,  maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.

Dengan berlakukan Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu.

Berikut rincian besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Perpres itu adalah:

download

 

(Hm/Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *