Keterangan Saksi Dipersidangan Diduga Beda Dengan BAP

Hukum876 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kepemilikan 520 butir ekstasi dengan terdakwa warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki itu beragendakan mendengarkan keterangan seorang saksi yaitu Kepala Pimpinan Regu (Danru) Keamanan Hotel, Andi.

Menurut keterangan saksi Andi dipersidangn bahwa Senin, 14 September 2015 ada delapan polisi datang dengan menunjukkan surat tugas bahwa mereka akan memeriksa kamar 2226.

“Polisi bilang ke saya bahwa pemeriksaan terkait pengembangan kasus narkoba,” ungkap Andi saat memberikan keterangan di PN Jakpus.

Dari kamar tersebut, polisi mengamankan laptop dan handfree. Setelah pemeriksaan kamar, satu minggu kemudian di panggil pihak polisi dimintai keterangan.

“Polisi sempat memberitahu bahwa kasus ini pengembangan terhadap tersangka warga negara China,” ungkapnya.

Usai sidang ditempat yang sama, pengacara terdakwa, Togap Panggabean mengatakan bahwa pemeriksaan kamar yang disebutkan saksi adalah pengembangan tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kita sangat yakin bahwa terdakwa ini tidak terlibat. Dan dalam hal ini jaksa penuntut umum harus berani dalam menentukan tuntutan bebas karena kita yakin terdakwa tidak terlibat,” tegasnya.

Sidang kepemilikan 520 ekstasi tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *