PPTKIS DKR Tahan Dokumen, Disnakertrans Kab.Cirebon Diduga “Masuk Angin”

Kabarone.com, Cirebon – Terkait pemuatan berita yang lansir kabarone.com.beberapa waktu lalu Kadisnakertrans kabupaten cirebon.Melalui Kasi Penempatan H. Jidah di ruang kerjanya Selasa (15-11) mengatakan bahwa apa yang diucapkan kepala cabang pptkis pt darmakerta raharja dianggapnya benar dan punya rasa tanggung jawab atas dokumen Neti.
“Karena pada dasar nya pihak dkr masih bersedia mengembalikan dokumen Neti. Jadi apa yang perlu disangsi, kecuali pihak dkr tidak mau mengembalikan dokumen tersebut. Walaupun ada syarat syaratnya yaitu ( SKTM ),” ungkapnya.
“Jangan menuding bahwa pihak dinas ada koordinasi dengan pihak pptkis dkr.karena saya bekerja itu sudah sesuai tupoksi saya sebagai kepala seksi penempatan tenaga kerja dan tidak keluar dari jalur lain,” imbuhnya.
Menanggapi Hal tersebut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mahfudz SH, mengatakan, seharusnya Pemerintah daerah kabupaten cirebon berperan aktif dalam perlindungan TKI khususnya dalam menangani kasus TKI Neti. Karena tidak ada kewenangan sedikitpun PT DKR menahan dokumen TKI,  ini sudah merupakan tindak pidana dan juga secara melawan hukum.
“Kadisnskertrans seharusnya tanggap terhadap kasus ini, karena menurut kitab undang undang hukum acara pidana itu tidak ada dasar hukumnya bahwa pihak PT DKR menahan dokumen seseorang, selayaknya pemerintah daerah Wabil khusus Disnakertrans kabupaten cirebon memberikan sanksi administrasi yang tegas seperti penghentian sementara rekrutmen di daerah Cirebon bukan malah justru masuk angin seperti ini. Dalam hal ini kami selaku lsm yang khusus menangani dan melindungi para tki yang tersandung masalah akan segera melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penguasaan tanpa hak berupa dokumen TKI Neti karena apabila permasalahan ini tidak tuntas di disnakertrans kabupaten cirebon, kami akan segera melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penguasaan tanpa hak berupa dokumen TKI Neti. Maka kami berikan kesempatan sampai sampai hari senen besok pada dinas tenaga kerja untuk menangani kasus TKI neti dengan PT DKR,” Pungkas Mahfudz.SH.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH),”Pancaran Hati ” Yanto Iriyanto.SH, yang berkantor di perumahan griya mukti kedawung cirebon. “Atas dasar apa orang yang bukan hak menyimpan dan memiliki dokumen seseorang. Karena berdasarkan kitab hukum acara pidana dikenakan pasal 385 atau pasal 378 KUHP Pidana. sehingga perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *