Sungguh Ironis Eksekusi Lahan di Desa Tawangrejo

Daerah, Regional1,119 views

Kabar One.com Lamongan – Pengadilan Negeri Lamongan telah melaksanakan eksekusi terhadap dua obyek bidang tanah di Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, pada Rabu (28/12). Permohonan eksekusi ini dimohonkan oleh Kuasa Hukum H. Edi Koesbandono yakni Zaibi Susanto, SH, dari Kantor Advokat yang beralamat di Benowo, Kodya Surabaya Jawa Timur.

Zaibi Susanto, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa tanah yang di eksekusi ini sah secara hukum bilamana ada pihak yang mau gagalkan pelaksanaan eksekusi ini.

“Ada informasi yang telah diterima oleh pemohon bahwa termohon di dampingi oleh Lsm Penjara mau gagalkan eksekusi ini, maka saya akan suruh pihak kepolisan untuk menangkapnya,” jelas Zaibi.

Selanjutnya di katakan lagi oleh Zaibi, apabila pihak termohon tidak terima atas pelaksanaan eksekusi tersebut di persilahkan untuk melakukan upaya banding sesuai dengan hukum yang berlaku.
Zaibi mengatakan bahwa tidak tahu menahu kalau LPP Brandal ada di belakangnya atau ada di pihak termohon. “Kalau ada papa LLP Brandal yang akan menghadapi,” terangnya.

Menurut Khudhori salah satu warga setempat yang yang juga masih kerabat pemohon mengatakan, sebelum dilakukan gugatan oleh H. Edi Koesbandono selaku Pemohon ke pengadilan negeri (PN) Lamongan. Pihak Permohon telah beberapa kali meminta secara baik-baik kepada Siti Asiyah dan Tartip selaku Termohon dengan jalan damai atau mediasi.

“Akan tetapi masing -masing termohon bersikeras tidak mau memberikan tanah tersebut karena merasa di beri harapan oleh Sukardi alias Ambon Komandan Lsm Penjara bahwa lahan tersebut akan tetap menjadi miliknya apapun yang terjadi, sehingga Pemohon mengajukan gugatan ke PN Lamongan,” jelasnya.

Termohon Tartip mengatakan, “hutang kami di bank pundi 130 jutaan dan sudah kami angsur tinggal 80 juta padahal nilai aset lahan tersebut kisaran 800 jutaan, kami mohon kepedulian kepada semua pihak untuk pembelaan hukum agar lahan yang menjadi hak kami bisa kembali dengan sisa pembayaran dari hutang kami di bank pundi,” jelas tartip dengan mata berkaca – kaca.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana Putusan Pengadilan Lamongan mengabulkan gugatan pihak Penggugat H. Edi Koerbandono.

Sementara itu, Rustamadji Ketua Panitera PN Lamongan yang melaksanakan eksekusi tersebut menerangkan bahwa sebelum dilaksanakan eksekusi pihak Termohon Eksekusi telah diberikan surat panggilan ke PN Lamongan untuk mediasi tapi mediasi gagal karena belum menemukan solusi.

Pada kesempatan yang sama di katakan oleh Kepala Desa Tawangrejo Masbukhin, SH., “Pihak PN Lamongan saat cek lokasi obyek lahan, dan sebelum cek lokasi di lakukan mediasi di kantor Desa Tawangrejo yang menghadirkan pemohon dan termohon, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga kuasa hukum pemohon yang di wakilkan anak buahnya tapi termohon tidak hadir maka tidak ada titik temu,” kata Bukhin.

Dikatakan pula oleh Perangkat Desa S. Anam, sebelum di lakukan eksekusi telah di lakukan mediasi yang terakhir di Ruang Mediasi Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Penetera PN. Lamongan bersama anggota besama Kabag. Ops Kompol Drajad, Kasad Intel Polres Lamongan, Kapolsek Turi, Pemerintah Desa Tawangrejo. Di ruangan mediasi nunggu kehadiran pemohon dan termohon, 1 jam kemudian kuasa hukum termohon baru muncul lagi – lagi di wakilkan oleh anggotanya dan termohon tidak hadir maka rapat persiapan eksekusi di laksanakan, kata S. Anam.

Dari hasil rapat di ruang mediasi di jelaskan oleh ketu PN Lamongan, berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan telah dilaksanakan eksekusi terhadap tanah tersebut untuk diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, jelasnya lagi.

Pada saat Eksesekusi di lakukan Kabag. Ops Kompol Drajad menyampaikan, Untuk mengantisipasi dan menjaga kelancaran eksekusi Panitera dan Jurusita pengadilan negeri(PN), Lamongan. Disiapkan pasukan keamanan Polres Lamongan dan di bantu dari TNI. Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian selama 6 jam sebelum dibacakan putusan penyitaan oleh Asan, SH. Anggota Panetera pengadilan negeri(PN),Lamongan.

Dikatakan lagi oleh S. Anam, Karena sebelumnya sudah di sampaikan oleh termohon kepada Kepala Desa Tawangrejo bahwa, “saya tidak akan hadir saat eksekusi, kata termohon Tartip dengan nada sedih. sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman dan tertib,” tuturnya.

Dalam hal ini Camat Kecamatan Turi Edy Yunan Achmady, SSTP mengatakan, sesuai dengan penyampaian Edi Koesbandono tanah tersebut akan di jual semuannya dan di ambil sebagian utk biaya selebihnya akan di shodaqohkan semuanya,” pungkasnya(As/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *