BPPD Cirebon Sosialisasikan Aplikasi e-BPHTB Online Pada PPAT & PPATS

Daerah, Regional3,927 views

Kabarone.com, Cirebon – Berupaya capai target pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2017 melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon gelar pelatihan teknik perhitungan pajak daerah Tahun 2017 secara online kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT – Notaris) dan pejabat pembuatan akta tanah sementara (PPATS – Camat) se Kabupaten Cirebon.

Kepala BPPD Kabupaten Cirebon, Drs.H.Rahmat Sutrisno, M.Si menyatakan target pendapatan daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 Rp. 3.086.558.005.337,- melalui PAD, dana perimbangan & pendapatan daerah yang sah lainnya.

” Untuk mencapai peningkatan target pendapatan daerah melalui penyad aran pembayaran BPHTB pada pihak-pihak masyarakat yang melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah,” kata Kepala BPPD Kabupaten Cirebon, Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si kepada media ini Rabu, 22/03-2017 di ruangannya.

Drs.H.Rahmat Sutrisno, M.Si menjelaskan rencana pencapaian PAD Tahun 2017 Rp.155.000.000.000,- dari perolehan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, mineral bukan logam & bantuan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, bumi & bangunan dan BPHTB.

” Khusus pencapain pendapatan pajak dari BPHTB Tahun 2016 Rp.26.870.000.000,- dan renana target pencapaian BPHTB Tahun Anggaran 2017 Rp.29.748.000.000,-,” tandasnya.

Menurutnya, besarnya pencapaian pajak BPHTB dari PPAT Notaris. Sedangkan pajak pendapatan BPHTB dari PPAT Sementara (Camat) masih rendah. Untuk itu dihimbau kepada PPATS agar mampu meningkatan perolehan pajak BPHTB, karena dari pendapatan BPHTB Tahun Anggaran 2016 baru mencapai sekitar Rp.31milyar dan yang diperoleh dari PPATS sekitar Rp.1,9 milyar. Artinya pendapatan pajak BPHTB dari PPATS masih rendah dibandingkan pendapatan pajak BPHTB PPAT Notaris.

Salah satu upaya untuk pencapaian hasil pajak daerah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui e-BPPD Kabupaten Cirebon sudah membangun system aplikasi secara elektronik pelaporan BPHTB secara online terkoneksi dengan Bank Jabar Banten. Artinya memudahkan kinerja PPAT Notaris dan PPATS bisa langsung laporan atau bayar pajak BPHTB. Selain itu untuk menghindari komonikasi personal antara konsumen dengan pegawai BPPD, ungkap Kepala BPPD Kabupaten Cirebon, Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si.

” Adanya aplikasi elektronik BPHTB, guna memudahkan pelayanan serta lebih cepat, dengan harapan seluruh komponen baik PPAT maupun konsumen dan semua masyarakat yang melakukan pelepasan hak atas tanah taat bayar pajak e-BPHTB, artinya mereka berkontribusi turut serta menyumbang PAD dan akan bermanfaat lagi untuk pembangunan daerah, ” tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Pelatihan Teknik Perhitungan Pajak Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Supriyadi, S.Sos mengatakan pihaknya telah mengundang sebanyak 180 peserta dari PPAT Notaris/PPATS Camat. Acara ini berlangsung selama dua tahapan. Diharapkan kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala. Agar pelatihan ini bermanfaat bagi para peserta maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan masyarakat itu sendiri. Dengan pemahaman yang baik dalam perhitungan pajak.

“Diharapkan dapat mendorong dan menumbuh kembangkan kepatuhan serta ketaatan atas kesadaran wajib pajak melalui pemungut pajak agar bisa bayar pajak tepat pada waktunya,” pungkasnya.***mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *