PT KAI (Persero)  Tandatangani MoU dengan Kejati Jawa Barat.

Ragam656 views
Kabarone.com, Jawa Barat – Sebagai upaya untuk melakukan terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero jawa barat Edi Sukmoro menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat Setia Untung Arimuladi  dan   Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU),  di Kantor Pusat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung.  Rabu 3/5/2017. Jawa Barat.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut hadir  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi dan Plt. Komisaris Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Mochtar Arifin serta diikuti oleh Asdatun dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan para pejabat di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berjumlah sekitar lebih kurang 80 orang.
Kepala kejaksaan Tinggi. Jawa Barat. Setia Untung Arimuladi mengatakan  kegiatan MoU ini jangan dijadikan sebagai acara seremonial belaka, “Jangan hanya seremonial, harus ada input dan output yang dihasilkan. Begitu banyak masalah yang dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dengan personil yang terbatas kita harus sanggup menjalaninya dengan catatan harus ada keseriusan dalam menginventarisir permasalahan.
Jadi sekali lagi kepada jajaran Datun, ke depan kita harus duduk bersama dan berdiskusi untuk memecahkan masalah yang dihadapi,” tegasnya.
Dengan jumlah Asset yang luar biasa banyak yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), hal ini rentan menimbulkan konflik.
Untung  berharap untuk bisa bersinergis dengan jajarannya untuk bersama-sama memberikan warna dan contoh kepada Kejaksaan Tinggi lainnya. Imbuh. untung.
Selanjutnya  Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi menghimbau kepada jajaran di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memanfaatkan jaksa-jaksa pengacara di Kejaksaan. “Anggaplah kantor Kejaksaan sebagai kantor bersama, mari kita bersinergi, mari kita lakukan pencegahan. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdapat program TP4D, program tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan proyek atau program kerja di PT. Kereta Api Indonesia (Persero),” tuturnya.
Selanjut nya Bambang menambahkan  bahwa tindakan pencegahan itu lebih penting, tindakan pencegahan bisa dilakukan melalui program Indonesia mencegah, sedapat mungkin kita lakukan langkah-langkah pencegahan. Dalam program Indonesia Mencegah tersebut ada tiga komponen penting yakni legal assistence, legal opinion, legal audit.
Dengan adanya kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut, diharapkan apa yang menjadi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bisa dicarikan solusinya bersama-sama dengan pihak Kejaksaan.
Atas hal tersebut sebagai perwujudannya maka kesepakatan kerjasama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan butir-butir perjanjian kerjasama untuk meningkatkan tugas, fungsi dan peran para pihak sebagai bagian dari roda pemerintahan. Kata Bambang.
Menurut Edi Sukmoro selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), “saat ini banyak masalah yang dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesi (Persero), salah satu masalah yang dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesi (Persero) adalah terkait dengan pengelolaan asset perusahaan, dengan ada kegiatan ini, permasalahan tersebut bisa kita konsultasikan dan bicarakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sama-sama dicarikan solusinya,” ujar edi.(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *