ISU STRATEGIS PENINGKATAN KUALITAS INFRASTRUKTUR INDONESIA YANG BERDAYA SAING

Lipsus, Opini1,861 views
Oleh: Yusid Toyib, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR

 

Beberapa tahun terakhir, infrastruktur kerap menjadi buah bibir dan menjadi headline di media. Sejak terpilihnya Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara masif di berbagai wilayah Indonesia dan pada berbagai sub sektor konstruksi antara lain sumber daya air, kebinamargaan, keciptakaryaan, perumahan, transportasi, maupun energi.
Tidak mengherankan mengingat strategisnya peran Infrastruktur bagi kemajuan suatu bangsa. Pembangunan infrastruktur tentunya yang merata di pelosok Indonesia diharapkan mampu memperkecil ketimpangan antarwilayah sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bahkan dapat dikatakan pembangunan infrastruktur merupakan jantung pertumbuhan ekonomi, yang berperan penting mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global internasional.
Globalisasi dan keterbukaan yang terjadi saat ini kian memicu persaingan internasional dan pada akhirnya menuntut kemampuan berkompetisi dan berdayasaing suatu Negara di dalam menghadapi berbagai pasar terbuka dunia. Daya saing dianggap sebagai salah satu sumber ketahanan suatu Negara. World Economic Forum (WEF) setiap tahunnya mempublikasikan laporan daya saing global, The Competitiveness Report. Laporan ini menyampaikan peringkat dayasaing suatu Negara, yang diartikan sebagai kondisi institusi, kebijakan, dan faktor-faktor yang menentukan tingkat produktivitas ekonomi Negara tersebut.
World Economic Forum (WEF) mengelompokkan pilar-pilar pembentuk daya saing global menjadi persyaratan dasar (basic requirements), peningkat efisiensi (efficiency enhancers) dan faktor inovasi dan kemutakhiran (innovation and sophistication factors). Peningkat persyaratan dasar terdiri dari institusi, infrastruktur, keadaan makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar dan peningkat efisiensi terdiri dari pendidikan tinggi dan pelatihan, efisiensi pasar barang, efisiensi bursa tenaga kerja, pengembangan pasar keuangan, kesiapan teknologi, ukuran pasar, serta peningkat inovasi dan kemutakhiran meliputi kemutakhiran bisnis dan inovasi.
Infrastruktur sebagai salah satu pilar pengungkit efisiensi daya saing yang memiliki peran penting telah dipahami oleh Pemerintah saat ini. Posisi daya saing Indonesia pada tahun 2016 dilaporkan berada pada peringkat ke 41, sedangkan daya saing infrastruktur berada pada peringkat ke 60. Dengan ketertinggalannya dari Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, memacu Pemerintah beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan yang mampu mendorong peningkatan peringkat dayasaing khususnya dayasaing infrastruktur.
Baru-baru ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa untuk terus meningkatkan layanan infrastruktur dan daya saing Indonesia, ada lima inovasi utama dalam akselerasi pembangunan infrastruktur yakni : kerangka hukum dan perundangan yang kondusif, inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur, kepemimpinan yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, dan juga penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru.
Memang dapat dilihat selama ini yang terjadi, fragmentasi regulasi dan tumpang tindih peraturan perundangan seringkali menjadi penghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Kewenangan dari instansi berbeda terhadap objek pengaturan yang sama menimbulkan masalah persinggungan yang kompleks. Misalnya tumpang tindih peraturan mengenai pengadaan lahan, antara Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembagian kewenangan secara vertikal di antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat menimbulkan kerumitan birokrasi dan saling lempar tanggung jawab atas alasan otoritas yang saling tumpang tindih.
Permasalahan lain yang cukup krusial sampai dengan saat ini adalah kualitas tenaga kerja konstruksi baik tenaga ahli maupun terampil, hal ini terlihat dari jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang masih minim. Ketersediaan lembaga pelatihan untuk spesialisasi keahlian,kecakapan,keterampilan tertentu di sektor konstruksi sangat diperlukan untuk mencetak tenaga kerja konstruksi yang berkualitas. Beberapa perusahaan besar baik BUMN maupun Swasta sudah memiliki inisiatif untuk mendirikan lembaga pelatihan mandiri untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam memenuhi tenaga kerja konstruksi yang berkompeten, seperti Waskita Learning Center, PP University, Wikasatrian, The Adhi Learning Center, Total Construction Institute (TCI), dan lain sebagainya. Namun yang perlu didorong dan menjadi perhatian adalah pelatihan bagi perusahaan berskala kecil dan menengah.
Pelatihan tenaga kerja konstruksi ini sejalan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 pasal 69 dimana Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan standard kompetensi kerja. Serta Pelatihan yang dilakukan akan menjadi faktor penyumbang produktivitas. Selain itu pelatihan tenaga kerja konstruksi sejalan dengan program Nawacita Keenam Kabinet Kerja, yakni peningkatan produktivitas dan daya saing, dan perwujudannya membutuhkan kerjasama banyak pihak.
Isu lain yang berkaitan dengan daya saing infrastruktur ini adalah kemudahan berinvestasi. Investasi infrastruktur masih sangat terbuka luas untuk kepentingan perekonomian di Indonesia, namun ternyata banyak kendala yang harus dihadapi para investor, salah satunya mengenai perizinan yang dinilai masih rumit dan sering tidak terintegrasi sehingga menyebabkan biaya transaksi ekonomi dalam memulai bisnis menjadi tinggi. Permasalahan perizinan ini banyak terjadi di daerah. Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, rumitnya proses perizinan di daerah merupakan dampak dari adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, namun diterjemahkan secara berlebihan.
Faktor penentu lainnya adalah terkait kesetaraan gender, dimana persepsi masyarakat yang berkembang selama ini dunia konstruksi lebih condong kepada pekerjaan lapangan dan membutuhkan tenaga fisik yang besar sehingga dianggap tidak cocok untuk perempuan di Indonesia. Padahal pekerjaan di dunia konstruksi juga ada yang bersifat non fisik dan lebih mengutamakan olah pikir, misalnya dalam melakukan perencanaan, pengawasan, dan lain-lain. Data BPS menunjukkan bahwa partisipasi perempuan sebagai tenaga kerja konstruksi nasional masih sangat rendah, berkisar 2%-3%. Untuk itu, pandangan akan kesetaraan gender semestinya sudah dimulai sejak dini, sehingga minat lulusan siswa perempuan dapat meningkat.
Perbaikan industri konstruksi nasional sudah sewajarnya mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan persaingan global yang kian sengit. Begitu juga dengan Inovasi, cukup menjadi isu yang penting untuk dibahas terkait dengan persaingan usaha jasa konstruksi di dalam mengukur potensi pasar. Saat ini pelaku usaha dituntut untuk meninggalkan metode yang biasa dilakukan, untuk dapat berkompetisi dengan pesaingnya yang telah mencapai beberapa langkah di depan. Pola pikir dan cara pandang kita selama ini bahwa riset hanyalah kegiatan belanja alokasi anggaran harus diubah, karena riset harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dan berguna untuk menjawab tantangan kebutuhan industri saat ini. Keberadaan lembaga riset yang berkualitas menjadi suatu keharusan di sektor konstruksi untuk dapat berdaya saing sejajar dengan Negara lain di dunia.
Wilayah Indonesia yang sangat luas dan berbentuk kepulauan, Indonesia perlu memprioritaskan pembangunan konektivitas antarwilayah dan antarpulau untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, menyebutkan bahwa jalan merupakan salah satu moda transportasi terpenting di Indonesia yang termasuk bagian dari sistem logistik nasional sebagai prasarana distribusi sekaligus pembentuk struktur ruang wilayah. Dengan demikian, Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan dan mempertahankan jalan dalam kondisi yang baik. Data tahun 2016 untuk total panjang Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/Kota adalah 482.868 Km, namun kenyataannya pemakai jalan sering menemukan kondisi jalan yang mengalami kerusakan dini (premature deterioration). Kerusakan yang terjadi lebih cepat daripada rencana umur layanan ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena muatan kendaraan berat yang berlebih, standar mutu lapisan perkerasan jalan yang tidak sesuai peruntukan jalan, tidak optimalnya perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan jalan, tidak tersedianya sistem drainase jalan yang baik, ditambah lagi dengan minimnya anggaran pemeliharaan. Penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan perlu lebih dioptimalkan lagi untuk mengatasi permasalahan kualitas jalan raya.
Penanganan atas berbagai isu strategis di atas tentunya sangat dibutuhkan segera. Tidak cukup oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saja sebagai yang bertanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi nasional, tetapi harus melibatkan pihak lain yang berkepentingan untuk perbaikan kualitas industri konstruksi yang berdaya saing tinggi.

Para pembaca sekalian, Wapres RI M. Jusuf Kalla saat membuka Simposium Nasional dengan Tema “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945” beberapa waktu lalu mengatakan bahwa : ‘bukan Pancasila atau tidak Pancasila, tetapi yang harus kita lakukan ialah kita harus selalu mengikuti pola yang ada, kemudian pemerintah mengambil kebijakan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya dicapai’.
Hal ini mengandung pengertian bahwa untuk mencapai tujuan bersama kita harus saling bahu membahu, baik Pemerintah maupun non Pemerintah. Dalam hal ini Program percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang terintegrasi dan berkualitas mengandung harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagaimana semangat Sila kelima Pancasila : Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Jika melihat dari hal tersebut maka adalah tugas kita semua untuk mendukung upaya Pemerintah agar tujuan tersebut tercapai melalui peningkatan daya saing infrastruktur yang mendukung peningkatan daya saing global. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *