Komisi Informasi Kota Cirebon Akan Sidang Di Tempat DPC Hiswana Migas

Daerah, Regional782 views

Kabaronw.com, Cirebon – Setelah dua kali Majelis Komisi Informasi Kota Cirebon menyidangkan sengketa Informasi publik antara pemohon Mulyana Sadja yang tidak dihadiri termohon DPC Hiswana Migas. Sidang ke tiga baru dihadiri Kuasa Termohon DPC Hiswana Migas, Qorib Magelung Sakti, SH., MH dan Bayu Kresna Adhiyaksa, SH dan akan dilanjutkan sidang ditempat, Rabu, 1 Nop 2017.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Komisi Informasi Kota Cirebon, Nuryani akan melakukan sidang pemeriksaan ditempat terhadap termohon DPC Hiswana Migas Kota Cirebon dalam sidang sengketa Informasi melawan pemohon Mulyana Sadja.
Ketua Majelis Komisi Informasi, Nuryani, bersama anggota majelis Dadang Suherman dan Erlanus Thahar menyatakan dalam sidang sengketa Informasi sesuai UU No 14 Tahun ,2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) pihaknya akan melakukan sidang sengketa Informasi pemeriksaan di kantor DPC Hiswana Migas.
Hal tersebut kata Ketua Majelis Komisi Informasi Kota Cirebon, Nuryani dilakukan untuk mencari alat bukti apakah DPC Hiswana Migas sebagai lembaga publik non pemerintah yang menjadi kewenangan Komisi Informasi dalam perkara sengketa Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kuasa Hukum DPC Hiswana Migas, Qorlb Magelung SH, MH dan Bayu Kresna Adhiyaksa, SH mengatakan bersedia dilakukan pemeriksaan di tempat sidang sengketa Informasi. ” Namun waktunya akan ditentukan setelah konfirmasi dengan pemberi kuasa,” tandas Qorlb Magelung SH, MH.
Sementara Pemohon Informasi Publik, Mulyana Sadja meminta Informasi publik kepada DPC Hiswana Migas diantarnya permohonan data/dokumen rencana & realisasi daftar penggunaan anggaran (DPA) , nama-nama agen/pangkalan gas melon (3 kg) dan lainya*** Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *