Perangkat Desa Barurejo Diduga  Selewengkan Anggaran Dana Desa 2017 

Kabarone.com, Lamongan – Dari 22 Desa yang berada di Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan,Kepala Desa Bibit dan beserta jajaran terutama Kasun(kepala dusun)kedung kidang Desa  Barurejo Kecamatan Sambeng di duga telah melakukan penyelewengan dana desa terkait pengalokasian pemberdayaan kambing, mengalokasikan anggaran pemberdayaan Dana Desa dengan membeli Hewan ternak Kambing tidak transparan kepada warga Dusun kedung kidang desa Baru Rejo kecamatan Sambeng.Diduga informasi dari masyarakat setempat pemberdayaan kambing sebesar kurang lebih 30 juta yang di belikan oleh Panitia 23 kambing, untuk dua dusun yaitu buraburi dan kedung kidang.sedangkan menurut  sumber yang tidak mau di sebut namanya anggaran pemberdayaan kambing sebesar 15 juta yang di belikan kambing 12 ekor, dan yang 6 ekor di duga telah di selewengkan melainkan di jual secara bebas tanpa ada laporan pertanggung jawaban.
Hal itu diketahui berdasarkan penuturan orang desa Barurejo kepada Awak media Kabarone.com yang di temuinya”Memang pemberdayaan kambing sebesar 30 juta dan kambing dengan jumlah 23 tapi prakteknya di lapang tidak sesuai dengan apa yang di anggarkan tersebut.
Menurut informasi dan penelusuran tentang penyelewengan terkait pemberdayaan kambing dengan program Dana Desa itu Surono (SR) telah mengakui kalau mendapat kambing 3 ekor dan sampai saat ini masih ada, jumlah kambing sebenarnya 12 ekor kambing didusun kedung kidang. Surya Ketua Karang Taruna juga menerima kambing 2 ekor dan pak RT 1 ekor dan dalam tuturan warga desa Barurejo 6 ekor kambing itu di handle(di kelola) oleh Kasun Siran yang di berikan pada kakaknya.
Pada bulan Februari tahun 2018 yang lalu menurut warga yang saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu bahwa kambing tersebut telah mati 1 ekor dan yang 5 ekor di jual oleh Rasim (kakak kandung kasun kedung kidang) tanpa dokumentasi atau secara tidak musyawarah desa, setelah penjualan kambing oleh Rasim, kemudian hasil penjualan kambing seharga 2,5 juta telah diambil oleh Kasun Siran.
Anggaran Dana Desa pada tahun 2017 diduga ada konspirasi  penyelewengan oleh pihak Timlak dan Kasun kedung kidang Desa Barurejo, mengalokasikan anggaran pemberdayaan Dana Desa dengan membeli hewan ternak kambing yang tidak transparan indikasi sebagian kambing telah di jual oleh oknum perangkat Desa.” Ujarnya
Di desa Barurejo ini, mengalokasikan kambing sebanyak 23 Kambing, untuk dua dusun yaitu buraburi dan kedung kidang tujuannya untuk pemberdayaan Masyarakat, tapi malah diduga selewengkan oleh pihak Timlak dan Kasun saat ini.
Saat di konfirmasi kepala desa Bibit telah menanggapi dan menepis adanya dugaan penyelewengan pemberdayaan kambing”injih pak kemarin sudah saya panggil termasuk karang taruna dan Kasun Siran ternyata ada pertemuan ke dua belah pihak ternyata miss komunikasi”.pungkasnya.(* red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *