DPRD Kotabaru Rapat Dengar Pendapat Dengan LSM Garnut, PT. Thiess Senakin Tidak Hadir

Daerah, Regional788 views

Kabarone.com, Kotabaru – Rapat dengar pendapat ((RDP) digelar DPRD Kabupaten Kotabaru dengan LSM Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) dan masyarakat di dua Kecamatan, Kecamatan Kelumpang Utara dan Kecamatan Kelumpang Tengah tentang kurang terserapnya tenaga kerja lokal di sekitar tambang baik skill maupun non skill, Selasa (5/6/18) di ruangan Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, dihadiri aggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kotabaru, Muspika Kelumpang Utara, Muspika Kelumpang Tengah, Ketua LSM- Garnut dan Sekjen Garnut Kotabaru, Kepala Desa Wilas, Kades Mangga, dan perwakilan Kelumpang Utara-Kelumpang Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendara, S.Pd mengatakan, tujuan rapat dengar pendapat ini untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru dan masyarakat sekitar tambang PT. Thiess Senakin. “Kami mohon maaf tidak bisa menghadirkan PT. Thiess senakin karena mereka tidak bisa hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan mohon maaf tidak bisa hadir di acara rapat dengar pendapat ini dengan alasan agar di berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terpisah tanpa kehadiran pengurus LSM- Garnut,” ungkap Ketua Komisi I DPRD.

“Tidak apa yang penting kami hari ini menggali informasi dari teman- teman Komisi I khususnya Dapil II untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya data dari LSM- Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) dan Kepala Desa yang ada di sekitar tambang serta muspika, pada intinya dalam waktu dekat ini kami akan memanggil lagi PT. Thiess Senakin untuk diminta keterangan dan di pertemuan berikutnya akan kita hadirkan,” lanjutnya.

Sekjen Gerakan Rakyat Nusantara (Garnut) DPP Kotabaru Herpani mengatakan, perlu kita ketahui bersama setiap investasi wajib di lindungi apa lagi memanfaatkan kearifan lokal dalam rekrutmen ketenaga kerjaan, tujuanya agar kepentingan ketenagakerjaan lokal di sekitar tambang lebih terlindungi.

“Sebelum PT. Thiess Senakin melakukan produksi kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak PT. Thiess Senakin, di kesempatan itu dikatakan pada intinya kalau PT. Thiess sudah melakukan produksi akan merekrut kembali tenaga kerja yang sudah bekerja sebelumnya di PT. Thiess yang berada di sekitar tambang yang track record nya tidak bermasalah tapi faktanya saat ini masih banyak tenaga kerja di sekitar tambang yang skill belum di pekerjakan,” ujarnya.

“Yang menurut kami janggal, di situ ada kebajikan yang mengatakan PT. Thiess tidak menerima pekerja non skill hanya menerima yang skill, tapi kami menilai ada indikasi hanya permainan, kenapa diam-diam ada pekerja yang non skill bisa masuk langsung ke Thiess selama ini. Sedangkan calon pelamar non skil di arahkan ke PT. Arutmin oleh PT.Thiess Senakin,” sambungnya.

Jujur, lanjut Herpani, saya sangat menyayangkan kenapa PT. Thiess Senakin tidak bisa hadir di forum ini, padahal ini momennya sangat bagus untuk mencari kebenaranya. artinya kalau tidak sesuai dengan apa yang di keluhkan warga di sekitar tambang bisa di klarifikasi langsung oleh PT. Thiess Senakin, tapi kalau seperti ini kami bisa menduga macam- macam, jangan- jangan benar kejadiannya. Apa lagi ada surat dari PT. Thiess Senakin untuk di DPRD Kotabaru yang berbunyi:

“Dengan hormat, pada hari Minggu 3 Juni 2018 kami menerima undangan saudara No. 005/46/Vl/RDP-DPRD/2018 tertanggal 31 Mei 2018, namun demikian dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut kami meminta agar di berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terpisah tanpa kehadiran pengurus LSM-Garnut maupun anggotanya.”

Tambah Herpani, Setiap ada lowongan yang di sebarkan PT. Thiess Senakin pasti bunyinya minimal pengalaman 3 ( tiga) tahun, pertanyaannya bagi lulusan SMA, Diploma dan lainya tidak bisa untuk bekerja, bagaimana dapat pengalaman diberikan kesempatan bekerja saja tidak ada. Padahal kalau kita merujuk kepada UU Dasar 1945 Ayat 3 menyebutkan : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – sebesarnya oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuranrakyat.

Di tambahkan Mahdi Kepala Desa Mangga mengatakan, selama ini pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk calon pekerja 139 rekomendasi, namun yang di terima dan bekerja di PT. Thiess Senakin saat ini hanya 9 orang.

“Saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk calon pekerja 139 rekomendasi, yang di terima dan bekerja saat ini hanya 9 orang dan itu sama dengan data yang masuk di Polsek Kelumpang Utara untuk pembuatan SKCK. Jadi kalau ada yang mengatakan jumlah tenaga kerja lokal di sekitar tambang atau ring 1 hampir 80% itu data yang tidak benar dan perlu di klarifikasi lagi, karena saat ini lokasi kegiatan tambang PT. Thiess Senakin di sekitar Desa Mangga,” ungkapnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *