Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Cirebon Masih Dalam Penyelidikan

Hukum721 views

Kabarone.com, Cirebon – Setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terjaring operasi tertangkap tangan(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, kini giliran salah seorang aparatur sipil negara (ASN) golongan eselon dua berinisial HM dilaporkan seseorang warga Cirebon ke Kepolsisan Resort (Polres) Cirebon atas dugaan jual beli proyek.

Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar S.Ik saat dikonfirmasi media ini dikantornya Selasa (27/11) membenarkan surat tanda bukti laporan (STBL) yang bernomor : LPB / 495 / XI / 2018 / JABAR / RES CRB tanggal, 13 November 2018. “Melihat titimangsa laporan pihak masih melakukan penyelidikan,” kata AKP Kartono Gumelar S.Ik.

Namun ironisnya, AKP Kartono Gumelar S.Ik mengaku sudah dua minggu belum mengetahui perkembangan laporan tersebut dan nampak terkejut ketika diperlihatkan bukti laporan bahwa dirinya belum mendapat laporannya. “Saya justru baru tahu dari teman-teman media dan jika melihat tanggal laporan, kasus tersebut masih penyelidikan, ya,” ungkap AKP Kartono Gumelar S.Ik.

AKP Kartono Gumelar S.Ik belum sempat memberikan banyak jawaban karena mendapat telphon dari pimpinannya melalui ajudan dan dirinya langsung bergegas menghadap Kapores Cirebon AKBP Suhermanto dan seraya menyatakan akan tanya ke penyidik perkembangan terlapor berinisial HM, Srs, Nrl, Irnt dan JSB yang dilaporkan oleh korban Tirta Yasa dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini berdasarkan surat tanda bukti laporan (STBL) yang bernomor : LPB / 495 / XI / 2018 / JABAR / RES CRB bahwa korban Tarya selaku pelapor merasa telah ditipu dengan pernyataan dari terlapor bahwa terlapor menjanjikan pekerjaan pembuatan lumbung desa diseluruh Kabupaten Cirebon.

Setelah mendengar pernyataan yang menyakinkan, kemudian korban diminta uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pengurusan ke Badan Anggaran (Banggar). Namun sejak penyerahan uang tanggal 16 November 2017 hingga tanggal 13 November 2018 tersebut, korban belum juga mendapatkan pekerjaan pembuatan lumbung desa seperti yang dijanjikan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon.

Dijelaskan, dalam keterangan STBL tersebut, tempat kejadian pertemuan pelapor bersama terlapor di salah satu Rumah Makan yang berada di Desa Tegalsari, Kec. Plered, Kab. Cirebon dan HM merupakan salah seorang ASN golongan eselon dua di Pemkab. Cirebon.

Sementara terlapor berinisial HM merupakan salah satu pejabat eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Cirebon saat akan dikonfirmasi tidak ada dikantornya. ” Pa pimpinan sedang diluar kantor. Bapak sedang rapat dengan orang dinas Provinsi Jawa Barat,” kata Sekretaris pribadinya, Selasa (27/11/2018).

Menanggapi hal tersebut, perbuatan HM dapat masuk kategori Gratifikasi yang termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, kata Anggota Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara (MAPAN) Cirebon, Robert. (Mulbae )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *