BNNP Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Via Pos

Hukum524 views

Kabarone.com, SEMARANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap paket kiriman ganja lewat jasa kiriman paket PT.Pos Indonesia. Ada lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja tersebut.

Dari lima orang tersebut dua di antaranya merupakan warga binaan, satu dari LP Kedungpane Semarang dan LP Ambarawa

Mereka adalah BS (24), IM (17), JFC (20) ketiganya warga Pusponjolo, Semarang Barat sedangkan dua lainnya yakni Bambang Setioko (28) warga binaan Lapas Kedungpane Kota Semarang dan terakhir adalah Rangga Laksana (32) warga binaan Lapas Ambarawa.

“IM dan BS ditangkap saat mengambil paket membawa narkoba jenis ganja seberat 5 kg di halaman parkir Kantor Pos, Jl. Erlangga, Kota Semarang,” kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Muhammad Nur saat gelar kasus itu di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro Semarang.

Menurutnya , pengungkapan ini berkat kerja sama BNN Jateng dengan petugas Kantor Pos Erlangga dan BNN Sumatra Utara, sehingga diketahui adanya pengiriman paket berupa ganja itu. “Jadi sebelumnya ada info dari BNN Sumatra Utara jika diduga aka nada kiriman paket ganja ke Semarang lewat PT.Pos Indonesia”, tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas BNN, IM dan BS mengaku mengambil paket ganja itu atas suruhan JFC (20) yang juga merupakan warga Puspanjolo Tengah, Kota Semarang.

JFC yang langsung diringkus akhinya mengaku jika narkoba jenis ganja itu akan diedarkan atas perintah seorang narapidana LP Kelas IA Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane, bernama Bambang Setioko Priyambodo (28).

“Jadi peran IM itu hanya sebagai kurir. Ia mengambil narkoba itu atas suruhan JFC dengan iming-iming upah atau bonus. Jadi ada dua pengungkapan kasus. Semuanya ganja. Satu dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kedungpane, satunya Lapas Ambarawa,” ujar M.Nur.

Di hari yang sama, BNNP Jateng juga menangkap seorang warga binaan Lapas bernama Rangga Laksana. Rangga saat ini mendekam di Lapas Ambarawa atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Rangga diamankan petugas setelah petugas mendapati paket berisi ganja dikirim ke Jalan Meliwis, Semarang Barat. Paket berisi ganja seberat 1,2 kilogram ini dialamatkan kepada seorang perempuan yang belakangan diketahui telah mendapat perintah dari ibu Rangga berinisial PWT.

“Ibu dari Rangga ini meminta kepada wanita tersebut untuk tidak membongkar paketnya dan tidak usah tahu apa isi paket tersebut. Jadi perempuan yang di Jalan Meliwis serta ibu dari Rangga tidak tahu kalau paket yang dikirim itu isinya ganja. Kami sudah mintai keterangan semua, ” kata Nur.

Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan BNNP Jateng. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal (111) ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat(2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *