Pelantikan DPRD, Perhatikan Budaya dan Kearifan Lokal

Daerah, Regional532 views

Kabarone.com,Lamongan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan yang dibacakan Bupati Lamongan Fadeli berpesan kepada anggota DPRD Lamongan masa jabatan 2019-2024 agar memperhatikan budaya dan kearifan lokal dalam pembangunan. Sabtu (24/8). Itu disampaikannya saat prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Lamongan masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna.

Pengambilan sumpah janji yang dihadiri seluruh Forkopimda setempat itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mohammad Sainal. “Selamat mengemban amanah menjadi wakil rakyat. Teriring harapan, semoga dapat membawa aspirasi masyarakat lebih baik. Dia berharap amanah itu bisa membawa Kabupaten Lamongan lebih maju, sejahtera bermartabat serta mampu selalu memperhatikan budaya dan kearifan lokal untuk memunculkan kepribadian sebagai bangsa Indonesia,“ ujarnya.

Sementara pimpinan sidang, yang juga Ketua DPRD Debby Kurniawan menyebutkan anggota DPRD Lamongan masa jabatan 2014-2019 melalui alat kelengkapan dewan telah melaksanakan tugasnya sesuai fungsi DPRD. Diantaranya bersama pemerintah daerah telah menetapkan 83 Peraturan Daerah. Sebanyak 21 diantaranya merupakan peraturan daerah insiatif DPRD.

Disampaikan terpisah oleh Sekretaris DPRD Aris Wibawa, 50 orang anggota DPRD tersebut terdiri dari 32 anggota lama dan 18 anggota baru. Mereka kemudian diambil sumpah janjinya melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/865/011.2/2019 tertanggal 9 Agustus 2019. Sesuai keputusan KPU Lamongan, PKB mendapatkan 10 kursi, Partai Demokrat 9 kursi, PDIP 8 kursi, PAN 7 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 3 kursi, Nasdem 1 kursi, Perindo 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.

Sidang Paripurna juga mengumumkan pimpinan sementara DPRD dengan H. Abdul Ghofur dari PKB sebagai ketua dan Yanuar Yudha Prasetya dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua. Tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD”, pungkasnya (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *