Meninggal Dunia, Penjual dan Pemasok Oplosan Miras Terancam Hukuman Berat

LAMONGAN,kabarone.com – Kasus kematian Heri susanto (40) akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polres Lamongan jadi perhatian serius. Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung dalam konfrensi persnya menyampaikan dan menginstruksikan jajaran Polsek untuk memberantas peredaran miras oplosan tersebut.

“Sekali lagi saya minta ini hentikan, bukan hentikan kasusnya tapi hentikan peredarannya, pembuatannya, dengan cara di berantas. Ini serius,” tegas Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jum’at (13/12/2019).

Dalam konferensi persnya Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat bersama Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono serta jajaran Tim elit Polres Lamongan yakni Tim Joko Tingkir.

Diungkapkan, ” Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB korban Heri Susanto bersama 7 (tujuh) orang temannya adalah Yoyok, Nur Iman, Rudy Sahertan, Tolo, Rahmad, Sampurno, Firman Darmaji sedang mengadakan pesta minuman keras (miras) jenis oplosan/Resepan yang dilakukan di gubuk kandang kambing di dusun Priyoso Kulon desa Priyoso Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan hingga hari Minggu pukul 04.00 WIB (habis 6 botol oplosan).

Kemudian pada sore hari, hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB, saksi/korban Heri Susanto, Yoyok, Nur Iman, Rudy Sahertian dan Syaiful melanjutkan minum miras oplosan sampai dengan hari Senin tanggal 09 Desember 2019 jam 03.00 WIB (habis 4 botol oplosan). Selanjutnya korban/saksi pulang kerumah masing-masing.

Lebih lanjut dikatakan, ” Hari selasa tanggal 10 Desember 2019 jam 19.00 WIB korban Heri Susanto mengalami muntah muntah dan kejang, oleh pihak keluarga dibawa ke Rumah Sakit Intan Medika. Selanjutnya, dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, ke- 3 (tiga) orang korban lagi Nur Iman, Rudi Sahartian dan Syaiful juga mengalami hal yang sama dan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Intan Medika Desa Blawi kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.

Para saksi/korban kejadian adalah Heri Susanto (40) korban meninggal dunia, Nur Iman (24) Rudy Sahartian (33) Syaiful (35) sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Intan Medika, dan Yoyok (29).

” Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban membeli miras oplosan yang diduga sebagai penyebab kematian korban Heri Susanto dan 3 orang korban sakit tersebut dibeli dari warung milik Mochammad Soeharto (54) sebagai penjual oplosan miras sedangkan Suwandi (56) sebagai pemasok miras tersebut sama-sama beralamat di Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti miras dari warung milik Mochammad Soeharto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari Keterangan Mochammad Soeharto miras oplosan tersebut terdiri dari komposisi (1 botol bir putih merk Bintang dicampur arak murni sebanyak 500 ml dan 1 botol minuman suplemen merk M150).

” Selain tersangka Mochammad Soeharto dan Suwandi juga barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Lamongan, 1 (satu) botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 (sembilan puluh enam) botol minuman bir hitam merk GUINESS, 224 (dua ratus dua puluh empat) botol minuman bir putih merk BINTANG, 60 (enam puluh) botol minuman suplement Merk M-150.

Ditegaskan oleh Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung, ” Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, atau Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan atau jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau menyebabkan kematian orang.

Maka dalam perkara ini pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo. pasal 146 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara”, tegasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *