Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya, Kasenan dan Wijanto Ditahan

KEDIRI. Kabarone.com – Akhirnya dua tersangka  kasus dugaan  korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 Kasenan dan Wijanto di jebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jum’at, (9/11).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Abdul Rasyid, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kediri dan Kabid Permukiman Dinas PUPR itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

kasenan pu kota kediri

Lebih lanjut dikatakan Kasi Tindak  Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasyid, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, hingga masa persidangan nanti. Kejaksaan akan menyusun dakwaan dan menyempurnakan berkas perkara serta barang bukti.

“Ke dua tersangka sudah kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Untuk persidangan kita perkirakan tiga mingguan yang akan datang,” kata Abdul Rasyid, dikantor Kejari Kota Kedro, Jum’at (10/11).

Perlu diketahui Kamis (9/11/2017) kemarin kedua tersangka tersebut di jemput team gabungan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya.Setelah melalui tahapan seperti tes kesehatan akhirnya ke duanya resmi di tahan.

Penasehat Hukum Wijanto langsung meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Adapun latar belakang permohonan tersebut, karena Wijanto merupakan PNS aktif, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat penyakit jantung.

“Kemarin kami langsung mengajukan penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan oleh kejaksaan,” kata Budi Negro.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menjemput dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya, Kota Kediri Kasenan dan Wijanto. Penjemputan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam proses pelimpahan tahap dua oleh Polda Jatim.

Kedua tersangka melakukan korupsi terhadap mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 yang didanai APBN Rp 66 miliar. Modus operandinya, tersangka tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.

(Sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *