30 TKP Curanmor Lintas Wilayah, Diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan

Hukum1,154 views
LAMONGAN,kabarone.com – Empat tersangka, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas wilayah yang beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil pemeriksaan perkara. Diantaranya di wilayah kabupaten Lamongan 22 TKP, Gresik dengan 7 TKP dan kabupaten Tuban 1 TKP ini dilakukam dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan Laporan masyarakat kepada Polisi Polres Lamongan, tanggal 05 Desember 2019, tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di depan warung Nuk Caffe jalan Suwoko Lamongan”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung dalam konfrensi Persnya di Mapolres Lamongan. Senin, (30/12) yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono bersama anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Lebih lanjut kata AKBP. Feby, ” Setelah mendapatkan laporan Tim elit Polres Lamongan Tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV. Berdasarkan hasi| penyelidikan tersebut pada kamis tanggal 26 Desember 2019, sekira jam 20.00 Wib, pada saat melakukan Hunting Sistem di wilayah Kecamatan Kota Lamongan Tim Jaka Tingkir berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang berunisial F-H dan H-I alias Alex yang saat itu sedang berputar putar mencari sasaran pencurian dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa benar Pelaku F-H ( Selaku Pemetik ) dan H-I Alias Alex ( selaku Joki ) melakukan pencurian sepeda motor TKP di depan warung Nuk Caffe jalan Suwoko Lamongan.

Dari hasil pengembangan perkara, Tim Jaka Tingkir pada tanggal 27 Desember 2019 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial I-S () yang bertindak sebagai Joki dalam melakukan aksi pencurian bersama F-H (Pemetik) TKP di tepi jalan raya Sumberwudi – Maduran Desa Banteng Putih Kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan, atas dasar Laporan dari masyarakat.

Menurutnya, ” Untuk pengembangan perkara selanjutnya, Tim Jaka Tingkir pada tanggal 27 Desember 2019 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial E-I yang bertindak sebagai Joki dalam melakukan aksi pencurian bersama 3 F-H (Pemetik) TKP Di tepi jalan Dusun Gayam Desa Baranggayam Kecamatan Karangbinagun Kabupaten Lamongan juga atas dasar laporan dari masyarakat.

Para pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, diantaranya berinisal F-H (34) yang beralamat di dusun Bangsri desa Kedungsari Kecamatan Kembangbahu Lamongan, I-S (20), Desa Baturasang Empat kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, H -I Alias Alex (28) yang alamat desa Tegalsari kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan sebagai (Joki ), E-I (30) yang beralamat di desa Keben Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Dari kejadian tersebut telah diamankan barang bukti berupa, rekaman CCTV, 1 (satu) buah tang yang dimodifikasi kunci T, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha,1 (satu) unit sepeda merk satria FU warna hitam tanpa plat. nomer (sebagai sarana pencurian), 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna No. pol : L 5919 QM (hasil sarana), 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Blitz warna hitam tanpa play nomor (sebagai sarana),1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna putih tanpa plat nomor (hasil kejahatan).

Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam garis kuning yang digunakan oleh pelaku saat kejadian,2 (dua) ekor ayam jago aduan yang dibeli dari hasil uang kejahatan,1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah SIM C an. Slamet yang beralamat di desa kedungharjo kecamatan Widang kabupaten Tuban, 4 (empat) buah STNK sepeda motor,1 (satu) buah BPKB sepeda motor,4 (empat) buah sepeda motor hasil temuan dirumah pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan bermotor telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka tersangka diancam dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara”, tegas AKBP. Feby, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *