Diduga Warga Negara Sudan Tempatkan TKW Ilegal ke Arab Saudi.

Metropolitan647 views

Jakarta, kabar one- Sungguh malang nasib salah seorang Tenaga Kerja Wanita ( TKW) asal Kp. Babakan Sukalaksanan, Rt. 05/05, Desa Wangun Jaya, Kec. Cugenang, Kab. Cianjur, Jawa Barat ini diberangkat ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga ( PRT).

Dari sejak bulan November 2019 tahun lalu Sdri Halimah BT Iman direkrut oleh Sdri Yayah untuk ditempatkan sebagai PRT
ke luar neger selanjutnya diserahkan ke ibu Hj. I’AH berdasarkan arahan M.H. Abidin, selanjutnya Sdri Halimah BT Iman diserahkan ibu Hj. I’ AH ke Mr. Mohamed Ahmed ( MA) warga negara Sudan ini yang tinggal beralamat di Kota Wisata, Cluster Coasteville Blok SC No. 10. RT. 01/004, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Jawa Barat. Bahwa Sdri Halimah BT Oman tidak ada kabar keberadaanya di luar negeri, terakhir komunikasi dengan kakak kandung dari Halimah BT Oman menerangkan bahwa TKW Di Arab Saudi mendapat siksaan dari majikan, namun hingga sampai saat ini tidak ada kabarnya. Bahwa saat ini pihak keluarga Sdri Halimah BT. Oman menuntut kepulangan ke Indonesia. Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Forum Perlindungan Migran Indonesia, Mahfud,SH,MH kepada redaksi kabar one baru baru ini di kantornya di Jln. Tanah Merdeka, Kp. Rambutan, Cirasas Jakarta Timur, yang menerima pengaduan keluarga Sdri Halimah BT. Oman.

Menurut keterangan Ketua Umum FPMI, Mahfud, SH, MH menjelaskan, bahwa penempatan PMI ke Luar Negeri ke negara Arab Saudi adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum dikarenakan negara tersebut sedang masa moratorium sejak tahun 2010.
“Penegak hukum khususnya Kepolisian dan Pemerintah Daerah baik Dinas Tenaga Kerja maupun Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat harus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penempatan PMI perseorangan tersebut agar tidak bertambah korban warga Cianjur. Jaringan Mafia penempatan PMI sudah sangat terkoordinir, berdasarkan informasi yang didapat jaringan Mafia ini telah membangun koordinasi dengan para penegak hukum. Penegak hukum di wilayah Jawa Barat Khususnya Kabupaten Bogor harus serius dalam menangani perkara ini karena sudah puluhan orang yang menjadi korbannya,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( PPMI) Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b dijelaskan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 102 ayat (1) huruf b UU Nomor. 38 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun, dan Pasal 4, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas Ketum FPMI ini lugas.
Ditambahka oleh Mahfud bahwa Mohamed Ahmad warga negara Sudan ini membuka usaha berkedok usaha Travel Umroh di Ruko Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kab. Bogor. ” Kami sudah mendatangi tempat tinggalnya dan tempat usahanya di Kota Wisata tetapi batang hidungnya tidak terlihat. Kantor Travel nya didatangi sudah ada
tertulis pemberitahuan dilembaran kertas kantor saat ini tutup hanya melayani via online. Ini sudah jelas jelas penipuan,” tegas Mahfud. ( RS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *