Terkait Penangkapan Oknum Mantan Pejabat PUPR, Begini Kronologisnya

Hankam531 views

Lhokseumawe, KabarOne – Personil Kepolisian Resort Lhokseumawe dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap oknum PNS mantan pejabat di Dinas PUPR Lhokseumawe berinisial MK alias BY(42) lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (19/032021) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan MK tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Selantjutnya, Tim Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu minggu guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Pada hari Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengecekan dan pemantauan, selanjutnya tim berhasil menangkap MK di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan kristal bening (sabu-sabu yang diletakan pada saku belakang salah satu celana jeans panjang berwarna warna biru miliknya dan satu unit handphone,” jelas Eko

Seraya menambahkan, lanjut Perwira Kepolisian Melati dua emas itu, tersangka MK tidak mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari dalam kamar rumahnya itu miliknya. Akan tetapi, MK mengakui dalam beberapa bulan lalu sering memakai sabu bersama I di kamar rumahnya. I kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersbeut tersangka MK akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*fadhil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *