Surat Penghentian Penyelidikan Jadi Bukti Perkara Laporan Palsu Presdir PT.IU Kriminalisasi Arwan Koty

Hukum258 views

 

Jakarta ,KabarOne.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta membebaskan terdakwa Arwan Koty dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Arwan Koty didakwa membuat laporan palsu yang dilaporkan Presiden Direktur (Presdir) PT. Indotruck Utama (IU), kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan saksi saksi. Laporan yang dinilai bernuansa rekayasa dan tanpa bukti tersebut, seharusnya tidak layak disidangkan sebab pelapor membuat laporan hanya berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Dimana surat penghentian itu, berawal dari laporan Arwan Koty di Polda Metro Jaya tahun 2017 lalu, karena membeli alat berat satu Excavator seharga 1.265 milliar rupiah dengan lunas dari PT.IU selaku penjual. Namun alat berat yang dibeli tidak diserahkan PT.IU sehingga, Arwan Koty merasa adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam pembelian Excavator tersebut lalu melaporkan penjual Presdir PT. IU Bambang Prijono Susanto Putro, dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, tapi laporannya dihentikan penyidik saat penyelidikan.

Ironisnya atas surat penghentian itu, Arwan Koty dianggap membuat laporan palsu dan dilaporkan balik oleh pihak PT.IU dengan tuduhan laporan palsu sebagaimana pasal 220 dan pasal 317 KUHP, sesuai No.LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Aneh bin ajaib, dalam dakwaan jaksa Abdul Rauf yang dibacakan jaksa pengganti Sigit, tertulis bahwa surat penghentian sudah tahap penyidikan.

Jaksa dengan beraninya mempertaruhkan baju dan jabatannya untuk merekayasa dakwaannya dengan mencantumkan bahwa surat ketetapan penghentian laporan Arwan Koty tahap penyidikan, pada hal sesuai surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 berkas laporan Arwan Koty dihentikan dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan.

Hal itu dikatakan penasehat hukum Arwan Koty, Aristoteles Siahaan SH, menanggapi isi Berita Acara Penyidikan (BAP), isi surat dakwaan jaksa penuntut umum serta menyikapi kejanggalan kejanggalan kode etik majelis hakim saat memimpin jalannya persidangan pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami menilai, Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak obyektif dan tidak netral dan perkara ini merupakan perkara pesanan satu paket untuk mengkriminalisasi Arwan Koty.

Arwan Koty selaku membeli alat berat Excavator dengan lunas, sementara barang yang dibelinya itu belum diterima, malah pembeli yang sudah membayar pajak dan asuransi pembelian merasa dizolimi dan dikriminalisasi pihak PT.IU. “Sangat terlihat jelas hukum tumpul ke atas tajam kebawah, pencari keadilan seperti Arwan Koty harus mengadu kemana lagi jika majelis hakim selalu berpihak kepada penguasa atau orang kuat”, kata Aris.

Aristoteles mengungkapkan, jika mendengar keterangan saksi saksi, seperti saksi Susilo, Priyonggo, Bayu, Soleh Nurcahyo, Tommy Tuasian dan Rahman Ali, yang diperiksa majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim Anggota Ahmad Sayuti dan Toto, tidak ada keterangan yang bersesuaian.

Keterangan antara saksi dari PT. IU, Susilo, Priyonggo tidak sinkron. Keterangan Susilo dalam persidangan mengatakan bahwa surat ketetapan penghentian perkara yang dilaporkan Arwan Koty di Polda Metro Jaya pada tahap Penyelidikan, sesuai surat S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dihentikan dalam tahap penyelidikan. Susilo juga mengatakan Excavator yang dibeli Arwan Khoty sudah diterima di Nabire, pada hal Excavator belum diterima Arwan Koty.

Sementara keterangan Priyonggo mengatakan, surat ketetapan penghentian pada tahap Penyidikan, dan barang alat berat Excavator sudah diterima Arwan Koty. Pada hal yang laporan Arwan Koty dihentikan penyidik pada saat Penyelidikan, dan Excavator belum diterima pembeli. “Maka dalam perkara ini antara kedua saksi yang juga merupakan kuasa pelapor dari Presdir PT. IU Bambang Prijono Susanto Putro, banyak kebohongan dan tidak bersesuaian, sehingga perkara ini merupakan perkara rekayasa untuk mengkriminalisasi Arwan Koty”, kata Aristoteles 10/4/2021.

Aristoteles menambahkan, sejumlah saksi saksi dalam perkara ini belum diperiksa dan didengar keterangannya dalam persidangan. Jaksa baru memeriksa saksi kurang lebih 6 saksi, namun jaksa Sigit menyampaikan ke majelis hakim sudah cukup membuktikan dakwaannya walau belum memeriksa saksi korban atau pelapor Bambang Prijono Susanto Putro.

Supaya perkara ini terang benderang dan semua pihak harus puas dan sebagai pencari keadilan meminta majelis hakim supaya tegas dan tidak plin plan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pelapor Bambang Prijono. Bukan hanya saksi itu saja, pihak terdakwa juga meminta jaksa agar menghadirkan saksi Asun, saksi M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya, Henry Joedo Manurung ke persidangan, karena merekalah saksi fakta yang dapat membuat perkara pidana No.1114/Pid. atas nama Arwan Koty ini menjadi terang benderang dan akan membuka tabir kebenaran, ucapnya.

“Saya meyakini bahwa perkara pidana ini pihak pelapor memiliki motivasi lain untuk menghilangkan tanggung jawabnya sebagai penjual Excavator. Penjual tidak mau menyerahkan alat berat yang dibeli Arwan Koty, sehingga mengkriminalisasi Arwan Koty dengan berbagai macam cara. Namun walau demikian, kebenaran akan terjadi”, kata Aristoteles. Berkaitan dengan pembelian Excavator pihak pelapor PT. IU belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P. Siabturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *