Polisi Tembak Penerobos Portal Yang Ancam Dengan Pisau Sangkur

Hankam441 views

BREBES,Kabar One.com – Aksi pemobil yang nekat menerobos portal pintu masuk Polres Brebes, pada Minggu (19/4) malam berakhir ditangan petugas dengan tindakan tegas.

Polisi terpaksa melepaskan timah panas lantaran pelaku juga mengancam petugas yang sedang berjaga.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto membeberkan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.

Diungkapkan, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tak dikenal, lalu diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku mengikuti ke Polres, dan mengadu ke SPKT. Mereka sam-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang nantang anggota,” kata Gatot.

“Saat itu situasi memanas, dan Gatot memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.

“Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ujar Gatot.

Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.

Namun saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya petugaspun langsung menghadiahi mereka dengan tembakan di kaki.

Diketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung.

Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Petugas dari Satreskrim Polres Brebes.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata sajam sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr,
vifet alat penyedot, STNK mobil honda hrv,
KBM R4 Honda HRV warna putih, dan plat nopol palsu berbagai jenis

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *