Buat Keterangan Palsu Presdir PT. Indotruck Utama Bambang Prijono SP Dilaporkan di Polda Metro Jaya

Hukum967 views

Jakarta Media Transparancy.com,–Bambang Prijono SP, Presiden Direktur (Presdir) PT. Indotruck Utama (PT.IU),
dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga membuat keterangan palsu dan melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Arwan Koty melaporkan Bambang Prijono di Polda Motro Jaya sebagaimana laporan Polisi nomor : TBL/2076/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 19 April 2021, tentang membuat keterangan palsu dibawa sumpah dan atau pengaduan dan atau keterangan palsu kepada penguasa, sebagaimana pasal 242 ayat 2 dan atau pasal 220, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 317 KUHP.

Laporan tersebut dibenarkan penasehat hukum pelapor dari Law Office Aristoteles MJ Siahaan SH, pada sejumlah media online di Jakarta.
Saat ini laporan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi saksi atau masih dalam pemanggilan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, kata Aristoteles.

Menurut Aristoteles, perkara yang dilaporkan Arwan Koty, sebagaimana kronologis singkat bermula dari Perjanjian Jual Beli (PJB) membeli alat berat Excavator satu unit dari PT Indotruck Utama ( PT.IU) dibayar lunas oleh Arwan Koty seharga 1.265 milliar rupiah, pada tahun 2017 lalu. Namun penjual tidak menyerahkan Excavator sesuai PJB yang dibuat pembeli Arwan Koty dan penjual PT IU. Lalu pembeli mengirimkan surat somasi ke penjual dan tidak diindahkannya.

Karena pembeli tidak menerima barangnya dan merasa dirugikan, sehingga Arwan Koty melaporkan penjual ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum, atas dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor Presdir PT. Indotruck Utama Bambang Prijono. Akan tetapi, laporan tersebut tidak ditindak lanjuti alias dihentikan penyidik pada tahap Penyelidikan. Sebagaimana surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, saat itu ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo.
Penghentian penyelidikan atas laporan Arwan Koty, berarti belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada dampak hukumnya, kata Aristoteles, 22/5.

Menurut Aristoteles, entah bagaimana pelaksanaan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Arwan Koty sebagai pembeli barang dan bayar pajak, tapi Excavator yang dibeli lunas itu tidak diserahkan penjual, malah pembeli mau dipenjarakan. Penegakan hukumnya bagaimana mengapa berdasarkan surat penghentian penyelidikan tersebut yang belum ada dampak hukumnya, klien kami Arwan Koty dilaporkan ke penyidik Mabes Polri, laporannya diterima bahkan perkara yang belum ada dampak hukumnya bisa disidangkan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arwan Koty di laporkan berdasarkan alat bukti Surat penghentian penyelidikan, oleh kuasa Bambang Prijono ke karyawannya R.Priyonggo dengan tuduhan bahwa Arwan Koty membuat laporan palsu penipuan penggelapan atas pembelian alat beratnya. Arwan Koty merasa terzolimi, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didakwa jaksa tuduhan pasal 220 dan pasal 317, tentang laporan palsu.

Oleh karena Bambang Prijono Presdir PT IU selaku pemberi kuasa, dalam Berita Acara Penyidikan dituangkan bahwa laporan Arwan Koty di hentikan saat penyidikan pada hal sesuai suratnya dihentikan saat Penyelidikan, sehingga Bambang Prijono telah membuat laporan palsu sehingga Arwan Koty dijadikan terdakwa dan disidangkan.
Karena keterangan Bambang Prijono sudah berdampak hukum terhadap Arwan Koty sehingga Bambang dilaporkan balik sesuai
laporan Polisi nomor : TBL/2076/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 19 April 2021. Dilaporkan kantanbmembuat keterangan palsu dibawa sumpah dan atau pengaduan dan atau keterangan palsu kepada penguasa, sebagaimana pasal 242 ayat 2 dan atau pasal 220, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 317 KUHP.

Dalam hal ini bahwa perkara yang dilaporkan Arwan Koty saat ini sudah ada dampak hukumnya dan sudah mentersangkakan dan mendakwahkan Arwan Koty. Sehingga perkara laporan palsu yang dilaporkan Arwan Koty ini diminta supaya mendapat perhatian dan pengawasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

” Kami berharap kepada Kapolri supaya memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya, melalui Kapolda, agar tidak bermain kotor untuk menuntaskan perkara laporan Arwan Koty, sebab semua warga negara sama dihadapan hukum. Oleh karen itu, Bambang Prijono SP, yang sudah membuat laporan atau keterangan palsu dalam BAP yang sudah didaftarkan ke berkas negara harus dipertanggung jawabkan dalam persidangan”, kata Aristoteles.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diharapkan dalam masa kerja yang baru melewati 100 Harri kerja, diharapkan mampu segera membersihkan permainan permainan kotor dan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh penyidik yang merekayasa penyelidikan, penyidikan berkas perkara, kata Aristoteles menegaskan, 20/5/2021.

Menyikapi adanya laporan baru yang melaporkan balik Presdir PT.IU Bambang Prijono di Polda Metro Jaya, dengan laporan membuat laporan palsu, penasehat hukum terlapor Law Firm Yudistira & Co. belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi ke kantor nya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *