Kembali Zona Merah, Lhokseumawe Berlakukan PPKM Level 4

Daerah379 views

Lhokseumawe, KabarOne – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe meningkatkan status dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 ke Level 4 akibat dari wilayah tersebut masuk kategori zona merah.

“Saat ini Kota Lhokseumawe meningkat statusnya dari PPKM level 3 ke 4, Satgas Covid bergerak cepat dan sudah melakukan rapat lintas sektoral terkait hal tersebut,” tutur Pembina Satgas Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan yang sifatnya preventif, preemtif dan pendisiplinan kepada masyarakat sesuai aturan. Mulai Senin (30/8/2021), sudah dilaksanakan apel siap siaga PPKM Level 4 guna mempersiapkan personel serta dilakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Upaya pendisiplinan akan lebih terampil dan cekatan dan juga memperhatikan kondisi yang ada di masyarakat. Nantinya, akan didirikan pos terpadu yang melibatkan sejumlah instansi,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kapolres, kartu Vaksin salah satu syarat, dihimbau kepada masyarakat agar memakai aplikasi Peduli Lindungi agar waktu pemeriksaan cukup memperlihatkan bukti vaksin melalui aplikasi tersebut.

Sekedar Informasi, pos pengendalian mobilisasi darat akan diterapkan di beberapa titik, seperti: Simpang Selat Malaka (Sebelum Jembatan Cunda – Simpang Cunda Plaza), Simpang Loskala (Pintu Keluar Masuk Kota Lhokseumawe), Simpang Cunda (Mr. DIY Swalayan – Setelah Jembatan Cunda), Kec. Blang Mangat (Perbatasan Koylta), Kec. Muara Satu (Perbatasan Jembatan Pim), Pos Lantas Cunda, Pos Lantas Simpang Taman Riyadah, Pos Lantas Simpang Empat Mesjid Baiturrahman dan Simpang KP3 depan RM. Jaring Pukat.

Adapun sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan Peraturan walikota (Perwal) yang sudah ada. Baik itu sanksi administrasi, penyegelan atau pencabutan izin terhadap warung yang melanggar ketentuan PPKM.(*fadhil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *