Pol PP Jakpus Tindak 4.184 Pelanggar Prokes Selama PPKM Omicron Level 3

Metropolitan348 views

Jakarta Kabarone.com,-Selama sembilan hari dari tanggal 7 Februari hingga tanggal 16/2/2022, aturan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Omicron, sebanyak 4.184 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring di wilayah Jakarta Pusat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Pusat selaku gugus depan petugas Satgas Covid-19, selama sembilan hari kerja rutin melaksanakan operasi tertib masker untuk delapan wilayah Kecamatan dengan hasil ribuan pelanggar ptotokol kesehatan. 

Operasi masker yang biasanya dilakukan di pasar pasar dan juga di tempat usaha atau perkantoran di delapan Kecamatan se Jakarta Pusat. Ternyata masyarakat belum seutuhnya menjaga kesehatannya masing maaing. Sehingga harus terus dan terus dilakukan operasi untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron Cpvid-19.  

Bernard Tambunan Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, menyampaikan jumlah masyarakat yang terjaring sejak tangal 7 Februari hingga 16 Februari 2022, sebanyak 4.184.

Dimana jumlah tersebut sebanyak 4.182 pelanggar yang disanksi dengan hukuman kerja sosial membersihkan sampah ditempat atau Fasilitas Umum (Fasum). Dua orang pelanggar diberikan sanksi bayar denda sebesar 400 ribu rupiah, sehingga total keseluruhan sebanyak 4.184 dari delapan Kecamatan, ucapnya. 

Sementara untuk pengawasan tempat usaha atau perkantoran selama PPKM level 3, Pol PP Jakarta Pusat telah menutup sementara selama 3 X 24 jam, 1 tempat usaha di wilayah Gambir dan 9 dibubarkan, 27 teguran tertulis dari jumlah 1.422 tempat usaha yang sedang dalam pengawasan Prokes, ungkapnya, 17/2/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *