Satgas Pangan Polda Jateng Temukan 97,2 Liter Migor Kemasan Tak Berijin. Diduga Repacking

Hankam363 views

KENDAL,kabarone.com – Tim Satgas Pangan Polda Jateng yang melaksanakan pantauan ke beberapa distributor minyak goreng, menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar di wilayah Boja kabupaten Kendal, Senin (4/4/2022).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan temuanl tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

“Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT, ” kata Johanson, Rabu (6/4/2022) sore.

Diungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

“Merk tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” tandasnya.

Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

” Adapun Barang Bukti yang diamankan
berupa 9 Krat Minyak Goreng Kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter,” terang Johanson.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

“Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

“Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah,” kata Iqbal.

Untuk ini, Polda Jateng terus mewaspadai kehadiran modus-modus itu di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

“Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi,” tutup Iqbal. **AMR/HMS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *