PN Jakarta Utara Tolak Gugatan Peralihan Mushola Nurul Islam Jadi Lahan Parkir

Hukum674 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan majelis hakim Togi Pardede memutuskan menolak gugatan penggugat dalam perkara nomor 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan tergugat KH.A.Nur Alam Bakhtir.

Penggugat yang merupakan para pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam Koja itu, meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Utara supaya memutuskan lahan dan bangunan Mushola Nurul Islam dialihkan menjadi lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam Koja. Namun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan permohonan gugatan penggugat yang menyebutkan, bahwa lahan Mushola akan dijadikan lahan parkir Masjid untuk keperluan warga jemaat berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani ahli waris atau najir Nur Alam Bakhtir yang bersedia menyerahkan lahan tersebut untuk parkir Masjid.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruhnya gugatan penggugat tanpa mempertimbangkan materi pokok perkara. Sebab menurut majelis hakim, “tentang lahan Mushola yang berasal dari wakaf sesuai undang undang wakaf tidak boleh dialihfungsikan dan tidak merupakan milik ahli waris atau nadjir Nur Alam Bakhtir, tapi merupakan milik Allah, sehingga gugatan penggugat haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dibacakan hakim anggota Rudi K, 27/7/2022.

Menurut majelis sesuai ketentuan wakaf, “benda yang diwakafkan bukan lagi milik yang mewakafkan dan bukan lagi milik yang diwakafkan tapi menjadi milik Allah atau hak umum, sehingga ahli waris yang diwakafkan atau najir tidak lah merupakan pemilik lahan wakaf yang diwakafkan oleh orang tua tergugat satu. Dalam gugatan disebutkan, sesuai sertifikat No.3 wakaf/surat ukur nomor 2650/1991 luas 195 m2, tanah wakaf Mushola yang terletak di RT 04 RW 012, Koja Jakarta Utara, yang dahulunya telah di wakafkan orang tua tergugat satu untuk dijadikan Mushola Nurul Islam dan Madrasah, sehingga dari situ terlihat bahwa gugatan penggugat dinyatakan kabur. Dimana tanah wakaf yang disebut milik tergugat satu bukan lagi milik tergugat satu namun milik Allah atau hak umum sebagaimana undang undang tentang wakaf.

Menimbang, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung, terkait gugatan yang dinyatakan kabur atau NO, antara lain sesuai putusan Mahkamah Agung RI, terkait gugatan yang salah, atau kurang pihak atau tidak lengkap tidak dapat diterima, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena itu, maka materi pokok dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi sebagaimana diatur dalam undang undang yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan pasal demi pasal sebagaimana undang undang majelis mengatakan, mengadili, gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat satu dan dua.

Usai persidangan, tergugat satu Kunani melalui kuasa hukumnya M.Ali Syaifuddin SH MH, Hade dan Rekan, menyampaikan, putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Dimana sesuai Undang Undang No.41 pasal 40 tentang wakaf menyatakan, barang yang diwakafkan itu bukan lagi milik seseorang namun sudah diserahkan milik Allah atau ketentuan umum. Artinya putusan majelis hakim tersebut sudah tepat sesuai undang undang wakaf.

“ Bahwa dalam undang undang wakaf tersebut menyatakan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dialihfungsikan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan suatu putusan ini telah disesuaikan dengan undang undang, sehingga lahan tersebut dikembalikan seperti semula, maka Musholah tersebut tetap berjalan untuk kepentingan warga,” ucap Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya M.Ali Syaifudin, menyampaikan, bahwa yang didalilkan para penggugat dalam gugatannya adalah tanah Wakaf dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Wakaf dengan luas tanah kurang lebih 195 m2, terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 05 RW 012, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara, berdasarkan Ikrar Wakaf PPAW Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991, yang diberikan ahli waris Hj.Juharia alias Ibu Gendek kepada Nadzir dari 1. H.Madawi bin H.Syaban, 2. H.A.Nur Alam Bakhtir, 3. Sarikoen dimana tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan Musholah. Para penggugat dalam gugatannya sangat menginginkan lahan Musholah tersebut menjadi halaman parkir Masjid Jami” Nurul Islam.

Penggugat M.Yusuf Abdullah, Muhammad dan Syaiful Rohman, yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus Musholah Nurul Islam, menurut Tergugat para Penggugat tidak pernah menjadi pengurus Musholah Nurul Islam, sehingga Penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, ujar M Ali Syaifudin.

Sementara, kuasa hukum penggugat yang dihadiri Zulkarnain SH, tidak memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim yang memutuskan menolak gugatan penggugat.

Penulis : P. Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *