Devi Yuliana Laporkan Presdir PT.Panin Dai ichi Life Dugaan Penggelapan Premi Asuransi Kematian Nasabah

Hukum1,154 views

Jakarta Kabarone.com,-Devi Yuliana, warga Jalan Darussalam Selatan II RT 003/004, Kelurahan Batusari, Kecamatan, Batu Ceper, Tangerang Banten, ahli waris Alm Yudi, melalui kuasa hukumnya Kartika Liliana SH, resmi melaporkan Presiden Direktur (Presdir) PT.Panin Dai Ichi Life, Fadjar Gunawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi No.LP/B/4170/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 Agustus 2022, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Premi Asuransi sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No.2 tahun 1992, tentang usaha Perasuransian. Fadjar Gunawan Presdir PT.Panin Dai ichi Life dilaporkan karena diduga tidak ingin mencairkan asuransi kematian Yudi yang merupakan nasabah tertanggung di PT.Panin Dai-ichi Life. Sejumlah alasan dari pihak PT.Panin Dai ichi Life untuk menolak permohonan pencairan asuransi jiwa tertanggung Alm Yudi, sehingga ahli warisnya Devi Yuliana melalui kuasa hukumnya, menempuh proses hukum dengan membuat laporan pidana di Polda Metro Jaya.

Kartika Liliana SH, menyampaikan, pihak asuransi PT.Panin Dai ichi Life seharusnya tidak perlu mencari cari alasan untuk menolak pencairan uang yang merupakan hak nasabah asuransi atau ahli waris. Sebab seluruh persyaratan sebagai nasabah asuransi jiwa di PT.Panin Dai-ichi Life sudah dipenuhi Alm Yudi selaku pemegang Polis asuransi pada saat pendaftaran nasabah. Berdasarkan rincian atas Polis asuransi yang dimiliki tertanggung yaitu, pada 1 Februari 2018 Alm Yudi mengajukan asuransi jiwa ke PT.Panin Dai ichi Life dan perusahaan tersebut menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) No.1801006494, ditandatangani pemegang Polis atau tertanggung, selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Polis asuransi jiwa No.201803011 berlaku sejak tanggal 12 Februari 2018.

Alm Yudi merupakan pemegang Polis nomor 2018003011 tanggal mulai pertanggungan sejak 12 Februari 2018. Total keseluruhan uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa yang wajib dibayarkan PT.Panin Dai ichi Life sebesar Rp 1.750 miliar rupiah. Seharusnya pihak penanggung langsung membayarkan uang asuransi nasabah tersebut tanpa melalui proses proses hukum karena itu merupakan hak tertanggung sebagaimana diatur dalam UU RI No.40 tahun 2014, tentang Perasuransian.

Sementara dalam petikan deklarasi pernyataan diri (self certification) No.16 di SPAJ yang berbunyi, “tertanggung telah memberikan kuasa (karena Itikad baik) kepada penanggung PT.Panin Dai ichi Life untuk mendapatkan seluruh catatan riwayat kesehatan pemegang Polis, tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan sebelum diterbitkan polis oleh PT.Panin Dai ichi Life. Sehingga dengan terbitnya Polis oleh perusahaan asuransi PT.Panin Dai ichi Life maka ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon tertanggung telah sah dan mengikat” ucap kuasa hukum.

Kuasa hukum menambahkan, setelah tertanggung Yudi meninggal dunia, Devi Yuliana sebagai ahli waris terhadap tiga Polis asuransi Alm.Yudi, mengajukan klaim sekaligus ke PT.Panin Dai ichi Life dengan melampirkan semua dokumen persyaratan serta menyerahkan seluruh Polis asli sesuai aturan pencairan klaim asuransi. Namun ahli waris hanya menerima klaim pembayaran rawat jalan yang dibayarkan PT.Panin Dai ichi Life.
 
Lalu Devi Yuliana pada 5 April 2021 menerima surat No.0608/Claim/04.21, dalam diktum isi surat dari PT.Panin Dai ichi Life tidak dapat membayar dan membatalkan Polis asuransi tertanggung secara sepihak terhadap Devi Yuliana sebagai ahli waris dengan alasan “berdasarkan hasil penelitian kami didapatkan keterangan atau bukti bahwa tertanggung memiliki riwayat medis pada tanggal 02 Januari 2017, dengan diagnosis penyakit jantung rematik. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan sangat menyesal pertanggungan menjadi batal, dengan demikian maka klaim yang diajukan tidak dapat kami setujui.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum menyampaikan penanggung asuransi dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015, Pasal 3 huruf (b) angka (2), tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang berbunyi “Polis asuransi harus memiliki Polis asuransi yang tidak mengandung kata frasa, atau kalimat yang dapat mempersulit pemegang Polis, tertanggung atau peserta mengurus haknya”.

Oleh karena itu, supaya tidak berlarut larut permasalahan yang diderita ahli waris korban dugaan Penggelapan klaim premi asuransi kematian, Penyidik Polda Metro Jaya diharapkan supaya segera memproses laporan pidana yang dibuat pihak korban, ujar kuasa hukum 16/9/2022.

Berkaitan Laporan Polisi dugaan Penggelapan yang dilakukan Presdir PT.Panin Dai ichi Life, Fadjar Gunawan, tidak dapat ditemui untuk memberikan tanggapan saat di sambangi kekantornya di jalan S.Parman Jakarta Barat. Menurut Security bernama Jono, “yang bersangkutan tidak dapat di temui kecuali sudah janjian lebih dulu,” ujarnya.  

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *