Kadinkes Lamongan Penuhi Panggilan Polda Jatim

LAMONGAN,Kabar One.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lamongan, dr. Taufik Hidayat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, dr. Taufik yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lamongan di era periode kepemimpinan Bupati Lamongan Fadeli masa itu.

Pemanggilan Kadinkes Lamongan tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan korupsi kegiatan pembangunan 20 puskesmas yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2022.

Dirinya dimintai keterangan dibagian Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tak banyak kata yang terlontar dari dirinya ketika ditanya awak media.

Berkaitan dengan persoalan dugaan korupsi kegiatan pembangunan 20 puskesmas yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2022. “Sesuai aturan yang ada. Mereka akan dibayarkan sesuai yang dikerjakan,” kata dr. Taufik saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsAppnya.

Soal pemanggilan berkaitan dengan pekerjaan DAK tersebut disampaikan, “Masih proses, kita sampaikan semua apa yang kita kerjakan.

Selain itu, sesuai pertanyaan penyidik, ujarnya, “Tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta apa saja yang telah dilakukan dalam kegiatan Rehab puskesmas.

Bagaimana bagi rekanan atau pelaksana yang pekerjaannya tak selesai. Langkah yang diambil oleh pihak Dinas yakni dibayar sesuai yang dikerjakan serta denda sesuai aturan yang ada,” terangnya. Senin (18/12).

Sementara, Kombespol Dirmanto Kabid humas Polda Jawa Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Hal ini, soal pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Lamongan berkaitan dengan kegiatan pembangunan 20 Puskesmas yang bersumber dari anggaran DAK 2022.

Pemberitaan sebelumnya, Pembangunan Puskesmas di Lamongan dengan anggaran puluhan Miliar yang sumber dari DAK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. NGO JALAK meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas.

Pasalnya, kegiatan untuk alokasi pembangunan 20 Puskesmas di Lamongan dari DAK tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, di setiap titik kegiatannya berkisar Rp 1 Miliar lebih, diduga bermasalah.

Sebelumnya, hal ini sesuai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Lamongan pada Rabu (16/11/2022),” kata Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK).

Deketahui saat itu usai sidak, 7 dari 20 rekanan atau kontraktor pada pengerjaan pembangunan Puskesmas yang ada, masih mencapai 61 persen kebawah, bahkan ada yang baru mencapai 25,2 persen, padahal akhir kontraknya 14 dan ada yang 17 November.

Sementara dari data yang kami himpun, menurut dia dikatakan, berdasarkan evaluasi Minggu ke- XIV pada 30 Oktober 2022.

Pekerjaan pembangunan Puskesmas PONED tahun 2022 yang sudah mencapai 100 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November, di Puskesmas Glagah, Brondong dan Karangpilang serta capai 92,5 persen lebih di Puskesmas Deket.

Sedangkan yang mencapai 90,5 dan 90,2 persen dengan tanggal akhir kontrak 15 Oktober, di Puskesmas Ngimbang dan Sambeng Lamongan, masing-masing mendapatkan SP 2.

Pekerjaan mencapai mencapai 87,9 – 81,6 dan 87,7 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November dan 18 Oktober, di Puskesmas Dradah, Kalitengah dan Payaman, masing-masing dengan SP 2 dan SP 1,” terangnya. Minggu (18/12).

Lebih lanjut disampaikan Bang Amin sebutan karibnya, pekerjaan mencapai mencapai 79,1 – 74,6 dan 73,7 serta 72,4 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November dan 23 November, di Puskesmas Babat, Tlogosadang, Modo dan Sukorame, masing-masing dengan SP 1 dan SP 2.

Pekerjaan mencapai mencapai 61,2 – 60,5 dan 60,1 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November, di Puskesmas Sugio, Turi, dan Maduran, masing-masing dengan SP 2.

Pekerjaan mencapai mencapai 58,8 – 56,2 dan 55,6 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November dan 17 November, di Puskesmas Babat, Tlogosadang, Modo dan Sukorame, masing-masing dengan SP 2.

Disamping itu juga yang paling miris lagi adalah pekerjaan pembangunan Puskesmas, pada evaluasi Minggu ke- XIV 30 Oktober 2022 baru mencapai 25,2 persen dengan tanggal akhir kontrak 14 November, yakni pembangunan di Puskesmas Kedungpring Kabupaten Lamongan.

“Akankah rekanan atau kontraktor pemenang lelang tender pada kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2022 yang mendapatkan SP (surat peringatan) 1 dan 2 tersebut pada akhir bulan Desember 2022 nanti bisa selesai?

“Biar rekanan sebagai pemenang lelang tender serta para pihak terkait yang akan menjawabnya,” ujar Amin.

Selain itu, menurutnya, dari daftar rekanan CV/PT sebagai pemenang lelang tender atau pelaksana kami ketahui dari daftar yang ada CV./PT. S-M mendapatkan 3 titik kegiatan.

Serta CV./PT. S-P mendapatkan 2 titik kegiatan, CV./PT. AK-AS mendapatkan 2 titik kegiatan, CV./PT. I mendapatkan 2 titik kegiatan, CV./PT. T-J mendapatkan 2 titik kegiatan, dan CV./PT. P mendapatkan 3 titik kegiatan.

Pertanyaan kami, dengan adanya CV./PT. yang mendominasi kegiatan pembangunan tersebut yang berakibat pekerjaan tidak bisa maksimal sesuai harapan masyarakat serta tak sesuai dengan tanggal akhir kontrak yang sudah ditandatangani.

“Apakah di Lamongan tidak ada rekanan CV./PT. lainnya yang bisa mengikuti lelang tender tersebut, ataukah ada dugaan kongkalikong antara para pihak terkait atas dugaan pengondisian secara masiv untuk mencari keuntungan, sungguh-sungguh sangat miris sekali,” ujarnya.

Untuk itu, diungkapkan dia, apakah dalam hal ini ada keterlibatan pihak penyelenggara lelang, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan.

Selain itu juga, pihak Dinas Kesehatan Lamongan serta para Kontraktor Pelaksana CV./PT. sebagai pemenang lelang tender pekerjaan pembangunan Puskesmas dari anggaran DAK 2022 ini.

Dalam hal ini, Amin menegaskan dan meminta kepada APH mengusut tuntas perkara ini dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data, selanjutnya melakukan Lidik dan Sidik, agar bisa diketahui seberapa besar kerugian negara yang telah dilakukan.

Terpisah, sebelumnya Isma’il bagian sarana dan prasarana dinas kesehatan Lamongan dalam hal ini menyampaikan, “Garis besarnya dari Dinas Kesehatan dengan adanya proyek tidak selesai itu kita benar-benar kecewa dan sakit.

Karena apa, Dinas Kesahatan mana se Indonesia yang dapat DAK 20 titik, tidak ada. Kita prioritas, karena kegigihan kita untuk mencarikan anggaran ke pusat. Jakarta-Lamongan kita buat bajakan (PP).

Lah ternyata setelah di lelang hasilnya seperti itu kami pun kecewa. Namun demikian, kata Ismail, seandainya pemborong/rekanan itu tepat kita pihak dinas datang ke pekerjaan satu kali dua kali cukup, ini tidak dan kita sampai tidak pernah pulang.

Bahkan tiap bulan sekali rekanan kita kumpulkan untuk mengevaluasi, lalu bagaimana ini, mereka bilang sanggup-sanggup begitu jawabnya jadi kita makan buah simalakamah,” ujarnya.

“Kalau hal ini langsung kita tindak, dianggap DAK tidak turun. Kalau diteruskan yang sakit kita sendiri, akhirnya diteruskan karena bebannya di APBD, kalau seperti ini yang salah siapa, ya rekanan-rekanan yang kurang tepat ini.

Soal sanksi tetap kita lakukan dan per tanggal 14 November besoknya itu sudah kita sanksi begitu juga denda keterlambatan itu pasti dan sampai batas pemberian kesempatan tidak bisa, mau tidak mau ya kita putus kontrak.

“Putus kontrak itu kalau sudah kita lakukan, maka beban kita semakin berat. Terkait kendala pihak kontaktor dibuatkan pernyataan dan selalu bilang iya sebagai kesanggupan untuk menyelesaikan.

Mengenai pencairan per termin, kalau sudah mencapai 50 persen kita wajib mencairkan 50 persen. Tetapi kalau belum sampai bujuk rayu apapun tak akan kami cairkan.

Dan kita boleh bukan harus dan bisa memberikan kesempatan, di Kepres juga ada, bukan perpanjangan, kalau perpanjangan itu dalam keadaan KH atau bencana alam, ini tidak ada bencana.

Dijelaskan Isma’il, kalau perpanjangan itu tidak ada denda, kalau diberi kesempatan pasti ada denda. Itupun diperbolehkan sampai maksimal 50 hari, itu diperbolehkan.

Dalam Kepres mengakatakan, jika pekerjaan tidak selesai diperbolehkan dan denda itu tidak boleh lebih dari 50 persen dari nilai kontrak.

Dalam hal ini, yang menangkan tender ya bukan kita, pada intinya kita terbebani baik dalam mencarikan anggaran, mengawasi serta mempertanggungjawabkan yang kena dampak kita,” katanya.

Berkaitan dengan satu kontraktor ada yang mendapatkan lebih bahkan ada yang dapat tiga kegiatan proyek. “Itu bukan wewenang kita, menurut Ismail, cuma itu dari dinas nilainya-nilainya sekian persyaratan-persyaratan kita serahkan setelah ULP itu di lelang dan munculan suatu pemenang lelang.

Dari pemenang itulah nanti kita harus kontrak dengan pemenang itu. Walau, ada yang menang empat menang tiga kalau ULP (Unit Layanan Pengadaan) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sudah menetapkan ini pemenangnya mau tidak mau ya itulah beban kita.

Atas temuan sidak Komisi C DPRD Lamongan tersebut langkah-langkah pihak dinas, diberi waktu kesempatan untuk menyelesaikan, menurut edaran ini per tanggal 30 November.

“Sebelumnya dilakukan rapat, benarkah ini bisa diberikan waktu. Kalau memang tidak selesai kita bayar sesuai pekerjaan yang dikerjakan dan pekerjaan diputus.

Pada intinya, pihak dinas dalam hal ini bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mau berandai andai,” bebernya(***)..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *