Polisi Tetapkan 9 Anggota LSM sebagai Tersangka Pemerasan Kasus Pencabulan di Brebes

Hankam225 views

Kabarone.com,SEMARANG- Polisi menetapkan sembilan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) sebagai tersangka kasus enam pemuda memperkosa seorang gadis di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Tujuh orang ini kita proses, bukti permulaan cukup, tangkap dan sudah kita tahan. Kita proses Dua orang masih dalam pengejaran kami. Hasil pemeriksaan bahwa mereka telah berupaya memprovokasi dan melanggar hukum,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di loby Mapolda ,Jumat (20/1/23).

Mereka memeras keluarga tersangka sebesar Rp 62,5 juta. Dari jumlah itu, yang diberikan ke korban hanya Rp 32,5 juta. Usai menyerahkan uang ke korban, beberapa hari berikutnya anggota LSM kembali mendatangi rumah korban. Keluarga korban dimintai uang sebesar Rp 2 juta dengan jika tidak diberikan akan dilaporkan kepada polisi.

Kapolda menuturkan untuk kasus kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan.

“Jadi ada pendampingan dari Dinsos, PPA dan ada juga kak Seto, dan beberapa KPAI dari wilayah Karanganyar, Brebes, Pemalang. Semuanya harus kita sidik tuntas dengan cara melindungi korban itu sendiri,” jelasnya

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pihak kepolisian masih memburu dua orang yang ikut melakukan mediasi damai ke dua belah pihak antara korban dan pelaku.

“Dua pelaku yang DPO ini residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu. Kami meminta para pelaku untuk menyerahkan diri, tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap, lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” kata Iqbal.

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti surat kesepakatan damai yang digunakan LSM pada saat mediasi 29 Desember 2022 dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan,” pungkasnya.

Kasus pencabulan anak di Brebes ini heboh setelah keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh LSM. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku, jika tidak memberikan sejumlah uang terpaksa atau kasus akan dibawa ke ranah hukum.

Keluarga para pelaku dimintai uang sebesar Rp200 juta. Permintaan itu disampaikan oleh anggota LSM saat pertemuan dengan keluarga pelaku, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Karena dinilai memberatkan, terjadi tawar menawar hingga disepakati angka Rp70 juta. Dari semua keluarga pelaku, 3 orang menyetor Rp13 juta, satu orang Rp5 juta dan seorang lagi Rp18,4 juta. Satu orang ini dibebani paling banyak karena ada dua anaknya yang terlibat. Dalam satu malam, uang yang terkumpul Rp62,5 juta.

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *