Dinilai Telah Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Majelis Hakim PTUN Serang Dilaporkan Ke Bawas dan KY

Hukum326 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta supaya memberikan sanksi tegas, hingga pencopotan terhadap majelis Hakim yang diketuai Juliah Saragih SH MH, didampingi hakim anggota M.Noor Halim PK, SH MH, dan M.Herry Indrawan S.Sos, SH MH, yang memeriksa dan mengadili perkara No.48/G/2022/PTUN Srg. Ketiga Hakim tersebut dengan resmi dilaporkan pihak berperkara ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, 21/1/2023.

Sebagai majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dinilai telah melanggar kode etik Hakim dan Pedomen perilaku Hakim dalam menangani suatu perkara. Majelis hakim tersebut dilaporkan, LBH Progresif, Toni Hartono Wibowo, SH MH dan Iskandar DG Pratty SH, sebagai kuasa hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan melaporkan majelis hakim PTUN Serang, atas penanganan perkara ke MA dan KY berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua KY No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak boleh melanggar Kode Etik Hakim dalam berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana serta bersikap profesional.

Dalam laporan pelapor berharap supaya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil tindakan tegas karena majelis hakim tersebut telah memutuskan perkara dengan ngawur, tanpa dasar hukum dan bukti bukti yang otentik membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga setidak-tidaknya majelis hakim bersangkutan dicopot dari jabatan Hakim.

Menurut Toni Hartono Wibowo SH MH, hakim disebut sebagai “wakil Tuhan” yang diberi tugas dan tanggung jawab yang besar oleh negara, yaitu untuk mengadili pihak yang benar dan salah, sehingga semua orang berharap hakim harus memberikan keadilan untuk semua orang. Namun hal itu tidak didapatkan semua orang sebagaimana dialami klien kami dalam persidangan yang ditangani majelis hakim PTUN.

Toni menjelaskan kedudukan perkara yang dialami kliennya selaku pembeli tanah di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang seluas 60 ribu m2 dari warga sekitar secara bertahap sejak tahun 1989 hingga tahun 2013. Lahan tersebut telah dibuat peternakan sapi. Kemudian selaku pembeli mengajukan permohonan hak tanah ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan masing-masing bidang tanah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagaimana nomor sertifikat SHM No.00377 luas 5.525 m2, SHM No.00401 seluas 6.215 m2, SHM No.00502 seluas 6.420 m2, SHM No.00504 seluas 10.677 m2, SHM No.00507 seluas 2.071 m2, SHM No.00508 seluas 2.642 m2, dan SHM No.00509 dengan luas 2.329 m2, berlokasi di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Pudjantoro Hasan selaku pemegang hak.

Selanjutnya SHM No.00505 dengan luas 1.947 m2 serta SHM No.00506 seluas 6.425 m2 semuanya berlokasi di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Sanko Hasan. Kemudian SHM No.00594 seluas 5.303 m2 dan SHM No.00595 seluas 7.790 m2, semuanya berlokasi di Desa Tanjung Burung tercatat atas nama William Hasan. Namun, salah satu saksi dalam penerbitan sertifikat hak milik bernama Sunaryo yang saat itu selaku Ketua RT di lokasi tanah tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam tanah tersebut. Pada hal sejak tahun 2013, klien kami membuatkan tanda batas berupa pagar beton secara menyeluruh karena lahan tersebut digunakan untuk menanam rumput gajah untuk pakan ternak sapi. Hingga saat ini pelapor masih tercatat sebagai pemilik tanah di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, ungkap Toni pada wartawan 23/1/2023.

Awal Perkara

Toni menjelaskan pada tahun 2019, kliennya digugat Vreddy secara keperdataan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai register perkara No.1189/Pdt.G/2019/PN.Tg. “Vreddy mengaku sebagai pemilik dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari penjual bernama Sunaryo yang notabene sebagai saksi dalam penerbitan SHM klien kami dan kepemilikan Girik Hak Milik Adat Persil No 19/71.S.III.Blok 010, Kohir Nomor C.No.1061/403 seluas kurang lebih 60 ribu m2. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Tangerang pada tanggal 15 Oktober 2020, dan penggugat adalah pihak yang dikalahkan, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), ucap Toni.

Pada tahun 2021, Vreddy kembali menggugat secara perdata dengan dalil kepemilikan objek tanah yang sama sesuai Register Perkara Perdata No.427/Pdt.G/2021/PN Tng. Menurut Toni, saat itu pihak BPN Kabupaten Tangerang melawan gugatan tersebut dan Penggugat kalah. “Tiba-tiba pada tahun 2022, muncul gugatan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang juga diajukan Vreddy terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan obyek sengketa yaitu 11 bidang tanah milik klien kami, sehingga klien kami sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Sesuai register perkara No.48/G/2022/PTUN SRG tanggal 14 Juli 2022.

Toni menjelaskan, dalam perkara ini pihak perkara yakni, Vreddy selaku penggugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang selaku tergugat dan klien kami selaku tergugat II intervensi dengan majelis hakim Julian Saragih, M. Noor Halim dan M. Herry Indrawan.

Dasar gugatan penggugat adalah pada tanggal 19 Mei 2022 telah mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan surat No.31/SRT-RGP/V/2022, namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni 10 hari kerja tergugat tidak menyelesaikan keberatan penggugat tersebut. Dalam gugatan Vreddy pada huruf E, Posita atau alasan gugatan pada halaman 10 dan 11, menyebutkan bahwa pada bulan Oktober 2019 membeli tanah tersebut. Kemudian, transaksi jual beli dibuatkan dihadapan Indrarini Sawitri SH., selaku PPAT dan dituangkan dalam Akta Jual Beli tanggal 15 Oktober 2019. Sementara AJB penjual bernama Sunaryo dengan Girik Hak Milik Adat Persil No: 18/71.S.III. Blok 010, Kohir Nomor C.No.1061/403 seluas kurang lebih 60 ribu m2 dengan surat -surat pendukung dari Kepala Desa Tanjung Burung.

Toni menyampaikan, perkara tersebut telah diputuskan majelis hakim tanggal 8 Desember 2022, dengan amar menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi. Kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal seluruh SHM klien kami yang diterbitkan oleh tergugat yaitu BPN Kabupaten Tangerang. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Toni menegaskan, bahwa putusan majelis hakim ngawur. Putusan tersebut bernuansa keberpihakan kepada penggugat sehingga tidak profesional dan tidak adil, ucap Tonoi.

Lebih lanjut Toni mengungkapkan, bahwa gugatan Vreddy dengan kebohongan yang nyata mengakui bahwa memperoleh hak tanah tersebut tahun 2019 dan secara de jure dan de facto telah menguasai tanah tersebut secara terus menerus hingga saat ini, tanpa satupun pihak yang mengganggu atau mengakui sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Pada hal sesuai fakta di lapangan, klien kami sejak tahun 1989 telah mendirikan bangunan peternakan babi dan sapi di lahan tersebut karena membutuhkan lahan lebih besar. Klien kami membeli tanah dari warga secara bertahap hingga tahun 2013, dan terbit SHM.
“Majelis hakim PTUN seharusnya melihat bukti alas hak dan bukti pembelian tahun yang paling lama yang seharusnya sebagai pemilik yang sesuai SHM yang dimiliki tergugat. Anehnya, Sunaryo sebagai mantan Ketua RT di wilayah tersebut bisa menjual tanah klien kami pada tahun 2019 kepada Vreddy dengan surat yang tidak jelas dan mendapat dukungan secara serampangan oleh kepala desa yang sekarang menjabat,” ucap Toni.

Toni menambahkan, bahwa dalam membuat pertimbangan hukum majelis hakim belum pantas menjadi hakim dan “Wakil Tuhan” di bumi. Kualifikasi berpikir di luar orang normal. Sebab, dengan kasat mata Penggugat telah melanggar hukum yang berlaku kepemilikan yang tidak jelas dan berada di dalam tanah klien kami tetapi tetap diakui kebenarannya. Justru penerbitan sertifikat klien kami oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang selisih luas yang tidak lebih dari 10% luas tanah yang masih dapat dibenarkan atau diakui. Akta Jual Beli selalu menyertakan luas tanah ada kurang atau lebih karena belum diukur luas tanahnya. Camat sebagai PPAT/Notaris hanya proses pembuatan administrasi Akte Jual Beli saja. Kalau instansi BPN pasti dan nyata menulis luas tanah sesuai hasil ukur, tidak mungkin ada tulis kurang lebih.

“BPN adalah lembaga atau instansi yang berwenang atas penerbitan hak tanah yaitu sertifikat. Kami tambah lagi, persoalan selisih sudah diterima oleh setiap pemohon hak dan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun berlangsung. Sebab, setiap permohonan hak selalu adanya Surat Pernyataan terima luas dari pemohon hak,” jelas Toni.

Oleh karena putusan yang ngawur tersebut kami selaku LBH Progresif sebagai kuasa hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan, telah melaporkan majelis hakim PTUN Serang, tentang Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak boleh melanggar Kode Etik Hakim dalam berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana serta bersikap profesional, ungkap Toni.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *