Dosen Erni Ariani Sebut Nama Wamenhan Dalam Persidangan Kasus Penggelapan 6 M

Hukum77 views

Jakarta, Kabarone.com,-Erni Aryani, yang mengaku sebagai Dosen Pendidik di Sekolah Kedinasan Kementerian Pertahanan Nasional, yang juga mengaku dipercaya pejabat Kemenhan sebagai penghubung pihak swasta dengan pejabat Kemhan dalam pengurusan proyek Kemhan, menyebut nyebut nama Wamenhan dalam kasus dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saksi juga merupakan salah satu saksi fakta kasus dugaan Penggelapan dan atau Penipuan tersangka Aryo Sadono. Keterangan dan pernyataan Erni Ariani dalam persidangan membuat majelis hakim pimpinan Sutaji SH MH, sempat geleng geleng kepala dan heran, sebab saksi Erni Ariani menyebut sudah ada aturannya, ehhh diralat dan menyebutkan, sudah kebiasaan di lingkungan Kemhan apabila ingin mendapat proyek di Kemhan, harus ada uang operasional kedalam (mungkin maksudnya diduga uang dibawah meja diberikan kepada para pejabat dilingkungan Kemhan).

Aryo Sadono yang disebut dalam dakwaan JPU, merupakan anak dari salah satu petinggi TNI, mantan yang ditugaskan di Kemenhan RI itu, kini harus berurusan dengan hukum di meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merugikan korban Erwin Setyadi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Aryo Sadono, terlibat dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang berkedok investasi bodong atau penanaman modal dalam hal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkungan Kemhan. Kerugian korban mencapai kurang lebih 6 miliar rupiah untuk pengurusan mendapatkan proyek Alat Kesehatan (Alkes) di Kemhan.

Terdakwa Aryo Sadono yang diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan, bahkan nama wakil Menteri Pertahanan disebut sebut dalam persidangan, karena diduga ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa Aryo Sadono dengan tipu muslihat atau nama palsu, mengelabui korban Erwin Setyadi hingga mengalami kerugian kurang lebih 6 miliar rupiah.

Terdakwa seolah olah sebagai pengusaha yang bisa mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan Covid – 19 di Kementerian Pertahanan Nasional. Ternyata proyek yang dijanjikan terdakwa kepada Erwin Setyadi tidak terealisasi alias tidak ada proyek, namun hanyalah janji janji dan iming iming yang didapat korban.

Bahwa Aryo Sadono, bersama Erni Ariani dan Bagus, merupakan satu tim kerja untuk membantu korban Erwin Setyadi mendapatkan proyek Alkes Kemhan, namun kerja sama tersebut hanya untuk mendapatkan uang korban.

Saksi Erni Aryani mengakui menerima uang 150 juta rupiah ditambah 150 juta rupiah ditambah 500 juta rupiah total Rp 800 juta rupiah, dari terdakwa Arya Sadono, dimana uang tersebut merupakan uang korban Erwin Setyadi, sebagai uang operasional untuk diberikan kepada sejumlah pejabat TNI di Kemhan termasuk kepada Kolonel Fauzi, dalam rangka melancarkan proses mendapatkan proyek Alat Kesehatan yang dimohonkan saksi Erwin Setyadi.

Lebih lanjut saksi Erni mengaku, dirinya memberikan uang sebanyak 1 miliar rupiah kepada Kolonel Fauzi, namun uang tersebut diserahkan Fauzi kembali ke saksi Erni Ariani, untuk diberikan kepada Wakil Kementerian Pertahanan dan diberikan melalui ajudannya Wamen tanpa ada saksi dan tanda terima penyerahan uang.

“Semuanya tidak ada tanda terima penyerahan uang ke pejabat Kemhan, kata saksi, hal itu sudah berlangsung lama dan saksi mengaku sudah lima kali penyerahan uang dilakukan melalui saksi Erni Ariani.

“Saya bekerja di Kemhan sejak 2014 dan sudah lima kalinya mengajukan untuk mendapatkan proyek Kemhan, semuanya memberikan sejumlah uang agar proses administrasi disetujui,” ucap Erni Ariani.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Apakah selama lima kali mengurus untuk mendapatkan proyek semuanya berhasil, tanya majelis hakim, saksi menjawab selama ini lancar lancar saja, ucapnya. Saksi mengakui ada tim mereka melakukan pengurusan proyek tersebut bernaung di PT.MMS. Menurut saksi kepanjangan PT.MMS itu saksi tidak tahu, tapi saksi menyatakan kepanjangannya Masing Masing Sepakat.

Awalnya kejadian dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Erwin Setyadi, pada sekitar pertengahan tahun 2020 di Hotel Mercure lt 8. Korban sebelumnya sudah mengenal orang tua terdakwa Aryo Sadono, yang merupakan petinggi TNI yang pernah bekerja di Kementerian Pertahanan RI. Sekitar 5 Februari 2020, terdakwa mengirimkan sejumlah document, proyek seperti Alat Kesehatan ke korban Erwin. Pengadaan APD, Ventilator, PCR Statis, VCR mobile dan alat Kesehatan lainnya.

Lalu terdakwa dan korban bertemu di Hotel Mercure, dan terdakwa menyampaikan dirinya sedang mengerjakan sejumlah proyek diantaranya Alat Kesehatan di Kemhan, dengan nilai 20 miliar rupiah. Dalam setiap pertemuan terdakwa selalu ditemani Abdi (Sopir terdakwa), Watno, saksi Kevin dan teman teman kerjanya.

Terdakwa menawarkan proyek Alat Kesehatan seperti pengadaan APD dan Alkes lainnya. Lalu korban disuruh terdakwa berinvestasi, namun proyek tidak ada.

“Ini persidangan masih panjang semua yang terlibat itu nanti akan diperiksa. Nanti saksi saksi yang disebut dalam persidangan akan diperik,” ungkap Penasehat Hukum Jhonathan dan rekan, 15/6/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *