Tim KKN Alternatif UAD Periode 87 Unit III A.3 Edukasi Legalisasi Produk UMKM

Ragam85 views

YOGYAKARTA, kabarOne.com – Tim KKN Alternatif UAD Periode 87 Unit III A.3 di Kampung Sosrokusuman, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, yang diketuai Tegar Suana melakukan edukasi legalisasi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dilatarbelakangi warga masyarakat Sosrokusuman — salah satu perkampungan di Suryatmajan, Kemantren Danurejan — yang bekerja sebagai pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan, busana, fashion, toko kelontong, jasa penjahit baju dan laundry pakaian.

Kegiatan yang diikuti warga RW 06 Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, dilaksanakan di Balai RW Sosrokusuman pada 5 Juli 2023 lalu.

Kegiatan yang menyasar ibu-ibu sebagai partisipan sosialisasi, diinisiasi dalam rangka mendukung program membangun pondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan UMKM di DIY.

Sebenarnya, cukup banyak dilakukan pelatihan tentang peningkatan usaha dan daya tarik produk. Tapi masih minim edukasi sistematik legalisasi produk pada warganya. Sehingga sangat dibutuhkan pelatihan tentang pengurusan legalitas usaha.

Ketua RW 06 Kelurahan Suryatmajan, sangat terbantu dengan adanya program yang diadakan KKN UAD yang berlangsung pada 19 Mei 2023 hingga 21 Juli 2023. “Selain mengedukasi masyarakat, juga sebagai wadah untuk mempererat hubungan warga,” kata Irawati.

“Legalitas usaha juga merupakan bentuk perlindungan hukum untuk menjamin legalitas keberlangsungan usaha UMKM,” kata Fatma Nuraisyah selaku Dosen Pembimbing Lapangan.

Sejalan dengan diadakannya sosialisasi legalisasi UMKM, Fatma berharap respon positif dari masyarakat bisa berlanjut di masa mendatang dengan terlibat aktif berdiskusi terkait topik yang lagi menghangat.

Selaku penanggung jawab acara sosialisasi legalisasi produk, Bambang Hadi menguraikan pentingnya legalisasi produk. “Hal tersebut guna menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan UMKM,” ungkap Bambang Hadi.

Menurutnya, proses legalisasi akan memberikan legitimasi hukum dan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh UMKM.

Di sisi lain seperti disampaikan pemateri Wulan Astika, legalitas produk UMKM memainkan akses ke pasar yang lebih luas. “Juga meningkatkan reputasi bisnis dan memberikan perlindungan hukum bagi UMKM,” terang Wulan Astika.

Melalui program sosialisasi tersebut Tim KKN Unit III A.3 berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. (Fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *