Pondok Pesantren Al Fattah Siman Lamongan Adakan Bahtsul Masail Kubro II

Ragam184 views

Lamongan ,Kabar One.com– Pesantren Al Fattah, Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Bahtsul Masail Kubro II se-Jawa Madura. Agenda kegiatan yang digelar setiap satu tahun sekali dalam rangka Haul Kyai Abd Fattah . selama dua hari Bahtsul Masail Kubro II diadakan yakni pada tanggal 22-23 Juli 2023, bertempat di pesantren setempat.

Terdapat beberapa tema menarik yang dikupas dalam dalam Bahtsul Masail kali ini, di antaranya mengenai money politics (menerima tidak memilih), barisan shaf jamaah wanita, qurban di atas hutang, haji, kesucian air, dan KUHP (Belanda) di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Pengasuh Pesantren Al Fattah, KH. Abdul Muhit Fattah mengatakan,”pihaknya sangat mengapresiasi atas digelarnya Bahtsul Masail dalam rangka memperingati Haul pendiri pesantren dan Harlah pesantren Al Fattah.

“Terimakasih kepada semua pihak, kepada para kiai se-Jawa Madura yang hadir pada Bahtsul Masail Kubro dalam rangka Haul Al Maghfurlahum KH. Abdul Fattah ke-32, Ny. Hj. Marwiyah ke-2, KH. Agus Abdul Madjid ke-2, Ny. Hj. Umamah ke-2, serta Harlah Pesantren Al Fattah ke-81,” kata Kiai Muhit.

Menurut Kiai Muhit, kegiatan Bahtsul Masail ini menjadi agenda rutin yang bakal digelar tiap tahun oleh Pesantren Al Fattah. Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat secara luas.

“Kami atas nama panitia sekaligus keluarga, mohon maaf jika ada kekhilafan dan kekurangan saat berlangsungnya kegiatan ini. Semoga Bahtsul Masail ini mampu menghasilkan rumusan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar yang didapuk sebagai pemantik dalam kaitannya dengan tema money politics, mengungkapkan bahwa persoalan money politics masih kerap menghantui pergantian kepemimpinan di Indonesia.

Badar menyebut, politik uang adalah pemberian sesuatu kepada seseorang, pada waktu tertentu, untuk mempengaruhi pilihan. Sesuatu ini tidak hanya uang, tapi juga hadiah atau semacam mahar yang diberikan atau dijanjikan di luar kewajaran.

“Sedangkan yang dimaksud seseorang ini ada dua hal, yakni pemilih dan orang yang punya tanda tangan atau pihak yang menentukan calon dan bisa memberikan rekomendasi seperti ketua partai dan petinggi lainnya,” ungkap Badar yang juga alumni Pesantren Al Fattah tersebut.

Oleh sebab itu, sambung Badar, money politics atau politik uang dalam Bahtsul Masail ini menjadi suatu hal yang penting untuk dibahas, utamanya jelang pelaksanaan Pemilu, pada bulan Februari tahun 2024 mendatang.

“Pemilu adalah satu-satunya cara yang disepakati untuk melakukan pergantian kepemimpinan di NKRI. Maka bagi warga Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, Pemilu bermakna penting untuk menjaga keberlangsungan Indonesia ke depan dan sangat esensial dalam menentukan masa depan Indonesia,” terangnya.

Badar menegaskan, kalau Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik, maka keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia ke depan dapat diharapkan baik, begitu pun sebaliknya. “Artinya, pelaksanaan Pemilu yang baik ini salah satunya adalah terhindar dari praktik-praktik krusial, seperti politik identitas dan politik uang,” tandasnya.

Dijelaskan pula oleh Badar, tingkat permisifitas masyarakat di Jawa terhadap politik uang ternyata angkanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan pulau atau wilayah lainnya di Indonesia. Sehingga, diperlukan perhatian yang lebih untuk menekan angka tersebut.

“Secara garis besar, saya ingin menyampaikan dalam majlis ini mengenai potret politik uang yang terjadi, sehingga nantinya bisa jadi masukan kepada musyawirin, agar duduk perkaranya bisa kontekstual dan clear rumusannya,” bebernya.

Badar juga menyatakan bahwa politik uang ini dinilai oleh para ahli sebagai induk korupsi. Pasalnya, para politisi yang terpilih berupaya untuk mencari pengembalian modal yang sudah dikeluarkannya saat Pemilu.

“Motif politik uang ini beragam. Bagi pemilih, hal ini dianggap sebagai aji mumpung untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Sedangkan bagi pemberi, digunakan sebagai alat perjuangan, sekaligus untuk mengerek popularitas,”

Lebih lanjut, Badar menuturkan bahwa politik uang itu sebenarnya sudah dilarang oleh negara, yakni melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam UU itu ditegaskan, setiap orang, tim kampanye, maupun pengurus partai politik tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya,” paparnya.

“Politik uang dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan politik. Artinya ada sanksi pidananya bagi pelaku, berupa hukuman penjara dan atau denda uang. Lembaga yang menanganinya ada 3, yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, yang disebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” imbuhnya.

Ketua Bawaslu berharap, adanya Bahtsul Masail di Pesantren Al Fattah ini mampu menghasilkan rumusan yang bisa diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas, utamanya menjelang Pemilu 2024.

“Pembahasan di Bahtsul Masail ini menjadi kabar yang membahagiakan bagi kami di jajaran Bawaslu Lamongan, apalagi sebentar lagi Pemilu akan bergulir. Semoga dengan gambaran ini, nantinya dapat memberikan masukan dan saran yang kontributif untuk perkembangan negara yang kita cintai ini,” harapnya.

“Semoga Bahtsul Masail ini juga dapat digelar istiqamah. Mudah-mudahan bisa selalu menghadirkan kiai-kiai terbaik se-Jawa Madura, lebih-lebih se-Nusantara,” pungkas Badar yang juga alumni Al Fattah Siman(***Bj).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *