Advokat Priyagus Widodo SH Dukung Penyidik Polri Segera Tuntaskan Ucapan “Bajingan Tolol Presiden” Pembuktian Pasal Demi Pasal Biarlah Pengadilan Memutuskan

Ragam98 views

Jakarta Kabarone.com,-Advokat Priyagus Widodo SH, meminta Penyidik Mabes Polri supaya segera tuntaskan penanganan kasus yang menjerat Rocky Gerung (RG) terkait ucapan “Bajingan, Tolol Presiden Jokowi”. Saat ini pro dan kontra dikalangan masyarakat para ahli hukum dan aktivis hukum semakin meluas, dimana semua berpendapat seolah olah tidak memberikan ruang terhadap Penyidik Polri untuk penanganan kasus tersebut.

Kalau semakin banyak berkomentar menuntut RG harus dipenjara atau RG tidak bisa dihukum, maka aparat Kepolisian tidak konsen dengan penanganan perkara tersebut. Maka dengan itu, biarkanlah Penyidik melakukan telaah, Penyelidikan dan Penyidikan atas ucapan ucapan RG yang dinilai masyarakat menghina harkat dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Siapa lagi yang membela Presidennya kalau tidak Rakyatnya sendiri”, oleh karena itu, Penyidik diharapkan supaya segera panggil ahli bahasa yang mengetahui ucapan seseorang dengan nada tinggi rendahnya ucapan seseorang, mimit wajah akan mudah didapat hasilnya apakah ucapan tersebut sebagai menghasut, ujaran kebencian atau kritikan atau yang lainnya. Makin banyak yang berkomentar menuntut RG harus dipenjara atau RG tidak bisa dihukum, maka Penyidik makin tidak konsen dengan penanganan perkara tersebut.

Oleh karena itu, biarkanlah Penyidik Polri melakukan telaah, Penyelidikan dan Penyidikan terhadap ucapan ucapan RG yang dinilai masyarakat menghina harkat dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Siapa lagi yang membela Presidennya kalau tidak Rakyatnya sendiri, ungkap Priyagus Widodo SH, 6/8/2023.

Priyagus Widodo SH, yang juga pengurus Menwa ini menyampaikan, Pasal demi Pasal yang dilaporkan masyarakat untuk menjerat RG, mencapai 13 berkas laporan (LP) dari seluruh Polda se Indonesia, sehingga kita percayakanlah kepada Penyidik Polri. Penyidik Polri semua sudah pintar pintar untuk menuntaskan perkara tersebut.

Menurut Priyagus Widodo SH, pengacara yang sudah melanglang buana ke seluruh tanah air ini menyampaikan, pada bulan Juli dan Agustus ini ada dua fenomena masalah hukum yang sangat viral, salah satunya penetapan Panji Gumilang (PG), pimpinan Pondok Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat). Penyidik Mabes Polri menetapkan PG sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama.

Kini timbul kasus baru atas ucapan Rocky Gerung (RG) ditayangkan melalui channel youtube, sehingga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, diduga telah menghina martabat Presiden Jokowi. Masalah ini menimbulkan pro kontra dengan mengutarakan pendapatnya bahwa ucapan RG diduga telah memenuhi unsur tindak pidana, sementara dilain pihak berpendapat ucapan RG dengan ucapan ” Bajingan, Tolol” dengan nada yang kurang enak didengar kuping itu merupakan kritik kepada Presiden, sehingga tidak dapat dipidana sebab menghina Presiden / Wakil Presiden RI merupakan delik aduan. Hal itu tertuang dalam Pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Nomor. 013-022/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan Pasal 134, 136 dan Pasal 137 KUHP terkait delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

Lalu bagaimana ucapan RG yang direkam dan ditayangkan Channel Youtube milik Refly Harun (RF). Menurut Priyagus, kita tidak bisa hanya terkesima dengan ucapan “Bajingan Tolol” saja namun, tetap ada rangkaian kata-kata yang diucapkan. Sebelum dan sesudah ucapan “Bajingan Tolol”, ditujukan kepada Presiden Jokowi, maka rangkaian pikirin, ucapan, sikap, niat (sikap batin) dari terlapor Rocky Gerung, tentu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana, pertanyaan mendasar apakah kata-kata dari RG yang bersifat menghasut, menghina, adanya kebencian ? apakah ada kata-kata yang bermuatan hoaks (berita bohong).

Jikalau mencermati laporan Polisi sekitar 13 laporan Polisi yang diterima dan sedang dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Pasal dugaan pidananya sesuai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 92) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946.

Pasal demi pasal ini bukan hanya menjerat ucapan RG “bajingan tolol”, tetapi lebih kepada Penghasutan dan/atau Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat banyak.
Media yang digunakan adalah media elektronik, maka di-juncto-kan dengan UU ITE yaitu Pasal Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 92) UU ITE. Apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RG dan /atau RF terbukti maka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun vide Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No.1 tahun 1946.

Disis lain, RG telah dengan sukarela melalui media meminta maaf, karena ucapannya telah terjadi kegaduhan. Namun, mungkin RG saat itu menganggap dirinya bisa lolos dari pasal penghinaan kepada Presiden Jokowi yang notabene telah dicabut oleh MK. Bahwa mungkin karena dorongan atau usulan dari sejumlah koleganya RG minta maaf setelah sadar bahwa ternyata ada aturan dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No.1 tahun 1946 yang dapat dipakai penyidik untuk menjerat perbuatannya.

Apabila nanti RG dimintai keterangan oleh Penyidik, lalu Penangkapan, Penahanan pasti ada yang berteriak Rezim anti kritik, kriminalisasi akademisi dan penggiat sosial. Dilain pihak pasti ada yang merasa lega karena semua pikiran, ucapan, dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Priyagus Widodo menyampaikan, penanganan kasus ini harus transparan sebab masyarakat luas menunggu tindakan apa yang akan dijalankan aparat Kepolisian terkait ucapan viral yang disampaikan RG melalui elektronik tersebut. “Kita tunggu kerja keras penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan, apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RG ini memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 92) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tersebut”, ungkapnya 6/8/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *