Sutopo Law Firm Direktur Aihisanru Manurung SH : Putusan Bebas Bupati Mimika Cambuk Penanganan Korupsi KPK

Hukum102 views

Jakarta Kabarone.com,-Putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Djura, menunjukkan ketidak profesionalan penanganan korupsi dan merupakan cambuk penanganan korupsi di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, jika penanganan berkas perkara yang diperiksa sudah tepat, barang bukti dan alat bukti lengkap, serta tidak ada unsur lain terindikasi rekayasa perkara, maka majelis hakim Tipikor tidak mungkin berani membebaskan pelaku korupsi. Oleh karena itu, Penanganan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Papua harus bisa menjadi contoh kedepan bagi penyidik KPK dalam penanganan korupsi penggunaan anggaran negara untuk pembangunan tempat ibadah.

Hal itu disampaikan pemerhati penggunaan anggaran keuangan negara, Direktur Sutopo Law Firm, Aihisandro Manurung SH, terkait penanganan perkara korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada sidang 17 Juli 2023 lalu. Eltinus Omaleng Djura merupakan Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, salah satu pejabat negara yang disidangkan terkait penggunaan anggaran pembangunan tempat ibadah.

Menurut Aihisandru Manurung SH, terjadinya tindak pidana korupsi terhadap uang negara yang dilakukan para kepala daerah menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada kepala daerah, sehingga penggunaan anggaran negara di daerah bisa dengan sesukanya diatur atur dan kongkalikong dengan pihak swasta oleh kepala daerah itu sendiri.

Ada dua hal menurut Aihisandru Manurung, terjadinya pidana korupsi anggaran keuangan negara yang dilakukan para kepala daerah yakni :

1. Lemahnya pengawasan dan sosialisasi sistem online dari pemerintah pusat terhadap para kepala daerah akan berpeluang menimbulkan korupsi. Kebijakan yang dijalankan akan berdampak dapat menimbulkan korban pejabat kepala daerah itu sendiri atas tindak pidana korupsi karena kebijakan sistem pendaftaran perizinan secara online.

2. Sidang vonis bebas dugaan korupsi terdakwa nonaktif Bupati Mimika Provinsi Papua, Eltinus Omaleng Djura, adalah cambukan bagi pelaksana tindak pidana korupsi. Kalau ada peluang dan kesempatan, maka dominan akan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat daerah, ungkap Direktur Aihisandru Manurung SH, saat diwawancara di kantornya.

“Putusan bebas terdakwa korupsi tersebut telah mempermalukan kinerja lembaga antirasuah yang dibangga banggakan masyarakat”, ungkap Sandro Manurung SH, Pengacara kelahiran kota wisata Parapat, Sumatera Utara itu, 15/8/2023.

Perjalanan penanganan perkara Eltinus Omaleng Djura, Bupati Kabupaten Mimika Papua ini, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sekitar September 2022, oleh KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika, tahun anggaran 2021. Sebagaimana pemeriksaan KPK, Eltinus diduga mengatur pelaksanaan tender anggaran yang memenangkan perusahaan koleganya sebagai pemenang proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Dengan kewenangan dan jabatannya, KPK menduga adanya kongkalikong antara Bupati dengan Direktur PT.Waringin Megah Teguh Anggara, dengan komitmen fee 10 persen dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 46 miliar.

Sementara Eltinus selaku pengguna anggaran mendapatkan fee 7 persen dan Teguh Anggara dapat 3 persen. Dalam perhitungan KPK, atas pelaksanaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara Rp 21,6 miliar rupiah, dan diperkirakan Bupati nonaktif tersebut dapat bagian sebesar Rp 4,4 miliar rupiah, sebagaimana rilis yang disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, Juli lalu pada media.

Terkait putusan bebas hakim Tipikor Makassar, Ali menyampaikan, pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim yang membebaskan terduga korupsi Eltinus. Saat pembacaan putusan majelis hakim tidak membacakan peretimbangan hukum apa yang membebaskan terdakwa. Berbeda dengan putusan hakim Tipikor lainnya yang pada umumnya membacakan pertimbangan. Menurut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
“Dengan putusan bebas tersebut berarti majelis hakim yakin benar terjadi perbuatan sebagaimana sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK, namun perbuatan tersebut bukan ranah pidana. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar salinan putusan bebas tersebut segera dikirimkan ke KPK, supaya dipelajari guna mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut, ungkap Ali Fikri.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *