Advokat Anro Manurung SH Kritisi Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Minerba

Regional98 views

Jakarta Kabarone.com,-Sutopo Law Firm dan Partner Direktur Aihisanro Manurung SH, menilai bahwa penanganan dugaan Korupsi di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) tidak relevan dinaikkan ke persidangan.

Pasalnya, alat bukti dan bukti lainnya seperti perhitungan kerugian keuangan negara tidak bersesuaian alias tidak jelas atau abu abu (Obscure). Berapa sebenarnya kerugian negara yang ditengarai penerimaan suap atau gratifikasi oleh tersangka berinisial HJ belum jelas, sehingga tidak selayaknya HJ ditahan.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadikan HJ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sementara. Namun penyidik tidak seharusnya menahan HJ, sebab HJ orang yang taat hukum, tidak berniat melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal itu dikatakan kuasa hukum tersangka HJ dari Kantor Hukum Sutopo Law Firm dan Partner, Direktur Aihisanru Anro Manurung SH, pada Media 10/11/2023.

Anro Manurung SH, selaku kuasa hukum dari salah satu PNS di Kementerian Minerba atas dugaan terlibat tindak pidana Korupsi dengan kerugian Negara kurang lebih 5,7 Triliun rupiah, dalam kegiatan usaha tambang Nikel di Kendari.
Atas dugaan korupsi tersebut Aihisanro Manurung SH menilai :

1. Bahwa dalam penilaian kerugian Negara tidak bersesuaian dan tidak sepakat karena penilaian kerugian tersebut tidaklah yang harus di pertanggung jawabkan HJ.
2. Bahwa klien kami tidak pernah mendapatkan uang gratifikasi atau suap dari seseorang terkait kegiatan tambang Nikel, sebagaimana dituduhkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
3. Bahwa klien kami hanya melaksanakan tugas percepatan proses atas perintah RKAB agar pendapatan masyarakat tetap ada di masa pandemi.
4. Bahwa dalam pendapatan tahunan dari Minerba meningkat menjadi 180 Triliun, sehingga kerugian yang dituduhkan kepada HJ klien kami tidak relevan (obscur).

Karena perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan perbuatan tersangka tidak jelas jumlahnya, maka menurut Kuasa Hukum Aihisanru Manurung SH, sudah seharusnya tersangka HJ dibebaskan dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Hal itu demi terjaganya Hak seseorang dalam menjalankan pekerjaanya sebagai PNS, sebab kasus Minerba bukanlah merupakan Pidana Korupsi melainkan ranah Administrasi Negara.

Masih menurut Anro Manurung SH, “dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Minerba tersebut Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) diharapkan jangan lah mempolitisasi perkara tersebut supaya tidak berdampak terhadap pegawai lain yang tidak mengetahui kejadian perkara, tuturnya, 10/11/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *