Pledoi ,Dior Ali M.Acc Minta Dibebaskan dari Jerat hukum

Hukum377 views

Jakarta ,Kabar One.com : Dior Ali M.Acc melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tak bersalah dan harus bebas jeratan hukum dalam kasus penipan dan penggelapan hal tersebut disampaikan “saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta pusat,” selasa (14/11) 2023.

Sri Purwani SH kuasa hukum Dior Ali M.Acc menjabarkan hal pembelaan untuk kliennya. Dia menyebut kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana kliennya didakwa dengan pasal 378 kuhp dan pasal 372 kuhp

“Menyatakan terdakwa Dior Ali M.Acc
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana,” ujar sri

“Sri juga meminta Dior bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu mereka juga meminta supaya hakim mau memulihkan hak-hak Dior dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.”

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sri Purwani SH mengutip Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 561/pid.B 2016/PN BJM jo Putusan MA RI NO: 1251 K/Pid/2016 juga telah dijelaskan: Cek yang diserahkan terdakwa kepada korban yang ternyata tidak ada dananya, sudah dikonfirmasi sebelumnya oleh saksi , sehingga tidak diartikan sebagai tindakan terdakwa untuk membujuk dengan melawan hak dengan menggunakan nama palsu, akal cehrdik, ( tipu muslihat ) atau karangan perkataan bohong.

Sehubungan dengan hal diatas, pemberian Cek kosong tidak serta merta bisa menjadi pidana penipuan bila Cek itu digunakan sebagai cara untuk menggerakkan orang lain sebagai agar menyerahkan barang kepada pemberi Cek, dan sedari awal si pemberian Cek tahu kalau Cek yang akan diberikan kosong.

Putusan PK MA NO: 91 PK/Pid/ 2014 mengatakan Cek kosong yang sudah dilarang untuk dicairkan tapi tetap dicairkan ileh korban, bukan pidana. Sementara itu Putusan PN Bogor No: 117/Pid. B/2012/PN Bogor jo Putusan MA NO: 1665 K/Pid/2012 kaedah hukumnya mengatakan, Cek kosong yang hanya sebagai jaminan, bukan perbuatan pidana.

Merujuk pada pasal 1338 KUHPerdata, Sri Purwani mengatakan, tindakan yang dapat dilakukan korban hanya menagih kembali piutangnya kepada terdakwa dengan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Ungkap sri ( sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *